Equipment APP.
back to top
Friday, May 16, 2025
spot_img
More
    HomeBusinessPencatatan Sumber Daya Peralatan Konstruksi, Apa Susahnya?

    Pencatatan Sumber Daya Peralatan Konstruksi, Apa Susahnya?

    Para pemilik alat berat perlu meregistrasi unit-unit yang mereka miliki untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan demi kelancaran penggarapan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.

    Ir. Nicodemus Daud M.Si selaku Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR

    Indonesia yang sedang giat membangun infrastruktur di berbagai daerah akan membutuhkan makin banyak alat berat pada masa mendatang. Barang-barang modal ini menjadi tulang punggung penggarapan berbagai proyek infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, bendungan, perumahan dan sebagainya. Tanpa ketersediaan alat-alat yang memadai dan dalam kondisi bagus, proyek-proyek itu bakal terbengkelai. Itulah sebabnya, untuk menjamin kelancaran pembangunan infrastruktur pada  masa mendatang, dan untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan karena keterbatasan ketersediaan alat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta para pemilik alat untuk meregistrasi peralatan yang mereka miliki.

    Untuk mempercepat proses registrasi tersebut, Ditjen Bina Konstruksi sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang di dalamnya terdapat pengaturan terkait alat berat konstruksi, sebagaimana disampaikan Ir. Nicodemus Daud M.Si selaku Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR dalam webinar tentang “Outlook Industri Alat Berat Indonesia 2021” yang diselenggarakan oleh Majalah Equipment Indonesia”, Rabu (10/2).

    “Intinya, sumber daya material dan peralatan konstruksi harus menggunakan material dan peralatan yang telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar, dan mengoptimalkan penggunaan material dan peralatan dalam negeri,” terang Nicodemus.

    Dia menambahkan pemerintah sudah menyediakan aturan untuk melakukan kegiatan di bidang jasa konstruksi, yakni Pengaturan Rantai Pasok Material dan Peralatan Konstruksi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Pengaturan Rantai Pasok Material dan Peralatan Konstruksi dalam Peraturan Turunan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020. “Aturannya sudah ada. UU-nya sudah jelas. PP-nya pun sudah ada,” ujarnya.

    Baca Juga :  JCB Perkenalkan Excavator Bertenaga Hidrogen Pertama di Dunia

    Menurut Nicodemus, registrasi sumber daya peralatan penting untuk transparansi data-data mengenai keberadaan alat berat dan kondisinya. Berdasarkan informasi-informasi itu Kementerian PUPR akan menganalisis keseimbangan antara supply – demand demi kelancaran pembangunan infrastruktur pada masa mendatang.

    “Kalau mau lebih mudah berusaha ke depan, maka diperlukan transparansi data-data yang terkait dengan peralatan yang dimiliki, baik dari sisi pemasok maupun pengguna. Selanjutnya Kementerian PUPR akan membuat analisis keseimbangan antara supply demand peralatan konstruksi. Berdasarkan data-data yang masuk, PUPR akan melakukan pengecekan dan kajian untuk mengetahui kesesuaian antara pasokan dan permintaan,” terangnya.

    Jaga keseimbangan pasokan – permintaan

    Motor Grader CASE yang dipasarkan oleh PT Altrak 1978. (Foto: CASE)

    Keberadaan Katalog Alat Berat Konstruksi membantu dalam mengestimasi ketersediaan dan kebutuhan alat konstruksi. Ditjen Bina Konstruksi terus mengkaji data-data mengenai proyek-proyek yang dikerjakan di berbagai daerah oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Perumahan. Data-data historis berbagai proyek yang mereka lakukan digunakan untuk menghitung dan mengestimasi kebutuhan-kebutuhan material dan peralatan di Kementerian PUPR.

    “Dengan adanya keseimbangan itu, peralatan yang dibutuhkan akan dapat dengan cepat tersedia pada saat diperlukan. Saat alat berat dibutuhkan, barangnya ada. Mutunya seperti apa akan ketahuan. Posisinya ada di mana juga akan ketahuan. Dengan demikian, pasokannya akan tepat waktu,” Nicodemus menjelaskan manfaat registrasi ini.

    Ia menambahkan, proyek-proyek yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR tidak hanya terbatas pada masalah anggaran semata-mata, tetapi juga soal waktu. “Waktu menentukan. Kalau alat-alat yang kami butuhkan tidak ada pada saat diperlukan, maka kami akan mengganti barang-barang itu dengan yang lain. Namun, itu berarti butuh waktu lagi untuk mencari peralatan lain, apalagi kalau dipasok dari tempat jauh.

    Baca Juga :  Hitachi Construction Machinery Luncurkan Dump Truck Bertenaga Baterai

    “Kami mencoba membuat suatu keseimbangan supply – demand supaya kami dapat memastikan ke depan bahwa pembangunan PUPR itu bisa tepat waktu, tepat mutu, juga tepat biaya,” tandasnya.

    Manfaat lain dari pencatatan sumber daya peralatan konstruksi adalah mencegah penyalahgunaan alat. Nicodemus mencontohkan penggunaan alat untuk illegal logging. “Kalau kepemilikan alat itu tercatat dengan baik, jika terjadi penyalahgunaan, seperti untuk illegal logging, akan dapat ditelusuri siapa pemiliknya, dan diminta pertanggungjawaban mengapa unitnya masuk ke area hutan dan sebagainya. Sumber daya alat harus benar-benar dicatat agar digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

    Nicodemus menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyediakan Perarturan Menteri PUPR mengenai pencatatan sumber daya peralatan konstruksi. Tujuannya adalah mencatatkan semua peralatan yang akan digunakan di proyek-proyek konstruksi supaya dapat memastikan bahwa alat-alat yang dipakai benar-benar masih cukup kapasitasnya, dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan untuk pekerjaan lain.

    “Dengan adanya Permen itu, nantinya tender-tender PUPR tinggal memilih alat-alat yang ada di katalog yang kami susun. Begitu peserta tender memasukkan nomor registrasi alat, data-datanya akan langsung keluar: nama pemilik, tahun pembelian, pengalaman kerja di mana saja dan seterusnya. Jadi, dalam tender-tender berbagai proyek PUPR ke depan, kita bisa pastikan alat-alat yang dipakai di lapangan jelas track record-nya, dan bukan alat yang hanya ada di angan-angan,” ungkapnya.

    Jumlah alat berat konstruksi yang sudah tercatat dalam Aplikasi SiMPK (mpk.binakonstruksi.pu.go.id) sebanyak 29.578 unit dari 515 anggota terdaftar (per Juni 2020).  Nicodemus berharap semakin banyak alat yang terdaftar. Diakuinya, upaya pendaftaran sumber daya peralatan konstruksi masih sangat kurang  karena jumlah alat berat yang berada di lapangan saat ini sedikitnya 70 ribu unit. Itu sebabnya dia mendorong para pemilik alat melakukan registrasi peralatan yang dimilikinya agar jumlahnya terus ter-update.

    Nicodemus menyakinkan bahwa kalau semua alat yang beroperasi di proyek-proyek infrastruktur di Indonesia sudah terdaftar, maka secara otomatis semua investor dapat mengetahui apa saja kategori-kategorinya dan bagaimana ketersediaan unit-unit itu di setiap wilayah propinsi di berbagai belahan Indonesia, hingga posisi lokasi persis di mana alat-alat itu berada.  Proses tender pun menjadi lebih cepat.

    Baca Juga :  Pertamina Lubricants Semarakan Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2016 dengan Enduro Series

    “Proses tender ke depan akan berlangsung lebih cepat karena tidak perlu lagi melakukan pengecekan apakah peralatannya benar-benar ada atau tidak. Dan yang tidak kalangan pentingnya, di lapangan, alat yang dipakai sama persis dengan yang teregister di katalog sehingga tidak ada lagi dusta di antara kita,” pungkasnya. EI

    RELATED ARTICLES

    Most Popular

    Recent Comments