Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Iklan Multi
Iklan Multi
Example 728x250
FeatureTop News

Sosialisasi Permen Bangunan Hijau

333
×

Sosialisasi Permen Bangunan Hijau

Share this article
Example 468x60

Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat melakukan sosialisasi nasional Peraturan Menteri No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau di Gedung Kementerian PUPR, Rabu 6/5). Acara sosialisasi itu dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian, lembaga dan instansi, asosiasi profesi, dan lebih dari 50 Kabupaten atau Kota yang diharapkan menjadi motor awal implementasi peraturan menteri tersebut.

Kasubdit Pengaturan dan Pembinaan Kelembagaan Direktorat Cipta Karya, Erwin Adhi Setyadhi mengatakan, pada acara sosialisasi nasional ini dipaparkan Konsep Strategi Implementasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau 2015-2019 yang fokus pada penguatan kelembagaan pemerintah daerah, khususnya bagi Kota Metropolitan dan kabupaten/kota di wilayah KSN (Kawasan Strategis Nasional).

ALTRAK

Diharapkan dalam strategi tersebut dijaring kerjasama dengan mitra strategis pemerintah dimana Kementerian PUPR menjadi leading sector pembinaan bangunan gedung dengan melibatkan penyedia jasa/lembaga penilaian bangunan gedung hijau seperti Pusat Penelitian Pengembangan Permukiman dan Green Building Council Indonesia (GBCI).

Permen No. 02/PRT/M/2015 dimaksudkan untuk menjamin terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di perkotaan. Ini sejalan dengan komitmen nasional pada tahun 2011, untuk menurunkan emisi GRK secara sukarela sebesar 26% pada tahun 2020 dari kondisi Business as Usual (BAU) dan mencapai 41% apabila dibantu dukungan pendanaan internasional.

Tindak lanjut komitmen nasional tersebut adalah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2012-2020 Kementerian Pekerjaan Umum. Sejak itu, berbagai sektor bidang pekerjaan umum mulai menuangkan strategi dan peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan rencana aksi nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dan pada tahun 2015, Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Baca Juga :  Dump Truck Tambang Elektrik Hybrid Sany, SET240S

Selain tuntutan mitigasi akibat dampak perubahan iklim, Peraturan Menteri tersebut secara konsisten berupaya mewujudkan bangunan gedung berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam peraturan itu dinyatakan secara jelas pengertian bangunan gedung hijau, yakni “bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.”

Implementasi peraturan bangunan gedung hijau tersebut tentunya membutuhkan peran aktif berbagai pihak agar dapat diselenggarakan dengan tertib.

Mengawali milestone pertama strategi implementasi penyelenggaraan bangunan gedung hijau dalam skala nasional, Pemerintah Pusat menargetkan pendampingan penyusunan pengaturan di Bandung, Surabaya, dan Makassar sebagai 3 kota metropolitan pionir.

Selain itu, dilakukan pula pemantauan dan pembelajaran dari implementasi bangunan Gedung Hijau di Provinsi DKI Jakarta yang telah berlangsung sejak tahun 2012. Pendampingan yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan pelaku kepentingan terkait diharapkan akan menjadi proses belajar dan mendorong percepatan pemerintah daerah menyusun peraturan yang sesuai dengan amanat peraturan perundangan serta menyiapkan kelembagaan dan kapasitas SDM yang memadai.

Penerbitan Permen tersebut mengantisipasi lonjakan pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan di Indonesia saat ini dan pada masa mendatang. Tren pertumbuhan penduduk perkotaan di berbagai belahan dunia menunjukkan peningkatan setiap tahun. Di Indonesia, contohnya, diproyeksikan hingga akhir tahun 2020 sekitar 60 persen penduduk akan tinggal di wilayah Perkotaan (data BPS).

Erwin Adhi Setyadhi berharap, pada masa mendatang setelah seluruh Kabupaten/Kota menerapkan Peraturan Menteri PUPR No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, masyarakat luas akan mendapat manfaat dan  maslahat dari pembangunan bangunan gedung yang tidak hanya mengutamakan aspek teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan sesuai kriteria teknis yang berlaku, namun juga lebih efisien sumber daya serta selaras, serasi, dan harmonis dengan lingkungannya. EQ

Baca Juga :  Teknologi Traktor Listrik Ramah Lingkungan

 

 

Iklan Berca