
Pemerintah dan DPR memberikan kepastian investasi bagi para pelaku bisnis pertambangan di Indonesia dengan mengesahkan revisi Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Meski pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia dan negara-negara lain di dunia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan revisi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Banyak pro dan kontra soal sejumlah ketentuan baru dalam undang-udang ini, tetapi bagi pengusaha pertambangan undang-undang ini memberikan kepastian investasi jangka panjang.

Ada sejumlah poin penting dalam peraturan ini. Pertama dari aspek perizinan. Perizinan terkait dengan pertambangan hanya diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi (pasal 6 dan 7) tidak lagi oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dalam UU No 4 tahun 2009. Artinya, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi punya kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan.
Pemerintah pusat tidak hanya berwewenang dalam memberikan izin, tetapi juga mengevaluasi izin operasi produksi yang diberikan oleh pemerintah daerah dan menetapkan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan dan konservasi.
Kedua, kepastian investasi. Dalam hal jangka waktu izin baik izin eksplorasi maupun operasi produksi, tetap sama. Tetapi ada jaminan kepastian waktu perpanjangan. IUP eksplorasi mineral logam dan batu bara, misalnya, diberikan untuk jangka waktu masing-masing 8 tahun dan 7 tahun, sama dengan ketentuan sebelumnya. Tetapi ada jaminan kepastian perpanjangan yaitu satu tahun. Sebelumnya tidak diatur secara tegas. Pemegang IUP eksplorasi juga dijamin mendapatkan IUP operasi produksi (pasal 46). Dalam ketentuan sebelumnya memang sudah diatur, tetapi ada celah untuk diberikan kepada pihak lain karena ada opsi lelang. Ketentuan ini sudah dihapus di dalam revisi.
Kepastian juga diberikan untuk IUP operasi produksi. Meski jangka waktunya tetap sama dengan ketentuan sebelumnya tetapi dalam revisi kata “dapat diperpanjang” diganti dengan kata “dijamin diperpanjang”. Untuk IUP operasi produksi mineral dan batu bara misalnya jangka waktunya adalah 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali 10 tahun. Untuk IUP operasi produksi mineral dan batu bara yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan/pemurnian diberikan jangka waktu 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 10 tahun.
Ketiga, meminimalisir tumpang tindih izin. Dalam revisi ini, IUP eksplorasi di suatu wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat juga diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang berbeda. Tetapi ditegaskan IUP kedua ini dapat diberikan setelah mendapat izin dari pemegang IUP pertama. Bila tidak ada pihak lain yang mengajukan izin, pemegang IUP pertama wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lainnya itu. Pada UU No 4 tahun 2009 ketentuan IUP lain di WIUP yang sama ini memang sudah diatur, tetapi pihak pemegang IUP pertama sebatas memberikan pertimbangan. Hal ini yang menyebabkan terjadinya tumbang tindih perizinan tambang selama satu dekade terakhir ini.
Keempat, kelonggaran jual beli izin. Dalam ketentuan sebelumnya sangat tegas dilarang memindahkan IUP dan IUPK kepada pihak lain, kecuali terkait pengalihan kepemilikan dan atau saham di bursa saham Indonesia. Dalam ketentuan yang baru boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau Gubernur. Jual beli IUP dapat dilakukan setelah selesai melakukan kegiatan eksplorasi. Tetapi dalam ketentuan yang baru ini dilarang menjaminkan IUP atau IUPK-nya, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.
Kelima, ketentuan reklamasi. Dalam revisi ini ketentuan soal reklamasi dan dana jaminan diatur dengan tegas. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang. Sebelumnya, disebutkan rencana reklamasi dan rencana pasca-tambang diajukan pada saat mengajukan permohonan IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi. Dalam ketentuan yang baru ini, kegiatan reklamasi dapat juga dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan, artinya tidak mesti setelah kegiatan usaha pertambangan selesai baru dilakukan. Pemegang IUP atau IUPK juga wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan reklamasi dan/atau pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan soal reklamasi ini juga kembali ditegaskan pada pasal 123A dimana pemegang IUP/K operasi produksi sebelum mengembalikan WIUP/K wajib melakukan reklamasi 100%.
Keenam, pengendalian produksi. Dalam revisi ini, pemerintah pusat menetapkan kebijakan produksi. Dan ditegaskan dalam pasal 101A, pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional. Pengendalian produksi ini memang menjadi isu yang hangat dalam beberapa tahun terutama untuk batu bara yang tingkat produksinya selalu melebihi yang ditetapkan. Over produksi menyebabkan kelebihan pasokan di pasar sehingga harga turun.

Ketujuh, kewajiban pengolahan dan pemurnian. Dalam revisi ini kembali ditegaskan soal kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah.
Kedelapan, divestasi untuk perusahaan asing. Dalam ketentuan sebelumnya divestasi dilakukan setelah 5 tahun berproduksi. Sementara dalam revisi, divestasi dilakukan secara langsung sebesar 51%.
Kesembilan, kewajiban pemegang IUP/K operasi produksi untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara yang digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.
Kesepuluh, penggunaan jasa pertambangan. Revisi ini tetap mewajibkan untuk menggunakan jasa pertambangan dalam negeri atau berbadan hukum Indonesia.
Kesebelas, ketentuan royalti. Besaran royalti IUP operasi produksi mineral logam dan batu bara tetap sama yaitu 4% kepada pemeritah pusat dan 6% ke pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak produksi. Tetapi untuk bagian pemerintah daerah, sekarang jatah kabupaten/kota penghasil tetap 2,5% tetapi bagian kabupaten/kota lainnya dalam provinsi dikurangi dari 2,5% menjadi hanya 2%. Sementara jatah pemerintah provinsi dinaikan dari 1% menjadi 1,5%.
Keduabelas, jaminan bagi Kontrak Karya (KK) dan PKP2B. Revisi ini juga memberikan jaminan perpanjangan bagi KK dan PKP2B menjadi IUPK. Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing–masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama juga dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyambut baik terbitnya revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara ini. Menurutnya, dalam revisi ini pemerintah dan DPR memberikan kepastian investasi bagi pelaku bisnis pertambangan.
Menurut Hendra, revisi undang-undang ini telah menjawab keresahan pelaku usaha pertambangan selama ini, yaitu soal kepastian investasi jangka panjang. Ia mengatakan bisnis pertambangan sebagai bisnis yang padat modal membutuhkan kepastian investasi jangka panjang.
“Kepastian investasi di tambang itu yang paling penting, karena investasi jangka panjang. Semua industri juga butuh kepastian,” ujarnya kepada Equipment Indonesia.
Tetapi, menurutnya, revisi ini tidak hanya menjamin kepastian investasi tetapi juga sanksi-sanksi dan kewajiban kepada negara dan lingkungan. Misalnya soal reklamasi dipertegas. “Balance, sanksinya dipertegas, penerimaan negara juga meningkat,” ujarnya.

















