
Kementerian Perindustrian terus mendorong pertumbuhan industri otomotif dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro ekspor. Yang paling anyar adalah dikeluarkannya Peraturan baru Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 34/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor.
“Peningkatan daya saing ekspor industri otomotif nasional ke negara-negara lain terus didorong agar produk nasional semakin berkiprah di pasar global. Di tengah ketatnya standar Europen Union (EU) yang menekankan kualitas dan keamanan produk, Indonesia berpotensi mampu memproduksi dan mengekspor kebutuhan otomotif yang berdaya saing internasional,” kata Menteri Perindustrian, Saleh Husin usai menggelar pertemuan membahas Permenperin tersebut di kantor Kementrian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Ia menambahkan, peningkatan daya saing ekspor, selain sebagai terobosan untuk mengurangi defisit perdagangan Indonesia pada sektor otomotif, juga diyakini mampu menambah kepercayaan pasar global terhadap produk otomotif dalam negeri. Terlebih lagi, industri otomotif merupakan salah satu sektor penyumbang devisa yang cukup signifikan. Peraturan baru itu sekaligus menggantikan Permenperin Nomor 80/2014.
Untuk mempermudah proses ijin ekspor, Menteri Husin menjelaskan, para produsen otomotif nasional wajib mencantumkan rencana ekspor guna mendapatkan rekomendasi importasi kendaraan dalam keadaan terurai sama sekali (completely knocked down/CKD) dan kedaraan terurai tidak lengkap (incompletely knocked down /IKD).
Pasal 15 dan 21 Permenperin Nomor 34/2015 menetapkan setelah produsen mendapatkan surat rekomendasi importasi CKD dan IKD, maka terhitung tiga tahun setelahnya produsen wajib melakukan ekspor dan melakukan pengecatan pada tahun ketujuh. Peraturan baru ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa importasi hanya bisa dilakukan setelah tujuh tahun sejak surat rekomendasi diterbitkan dan setelah jumlah unit penjualan mencapai 8000 unit tanpa mewajibkan ekspor.
“Revisi peraturan ini dimaksudkan untuk mendorong setiap prinsipal dan produsen otomotif agar dapat meningkatkan produksi dalam negeri untuk tujuan ekspor yang menembus pasar dunia. Kami mengharapkan para produsen otomotif di Indonesia mulai memproduksi kendaraan yang mampu bersaing dan diperhitungan di pasar global, selain memenuhi pemasaran dalam negeri,” kata Husin.
Hal yang sama ditandaskannya terkait dengan industri komponen, yaitu supaya tetap menjadi kekuatan industri komponen nasional sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap komponen impor serta berkontribusi bagi perekonomian nasional. “Kami terus menghimbau agar orientasi para produsen adalah untuk ekspor guna memangkas defisit perdagangan,” ujarnya berharap.
Sementara Direktur Alat Transportasi Darat, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementrian Perindustrian, Soerjono, mengungkapkan revisi peraturan ini merupakan kebijakan strategis dengan harapan agar industri otomotif di Indonesia mampu menghasilkan produk yang berorientasi global untuk meningkatkan kinerja ekspor.
“Dengan produk yang memiliki kualitas dan kapasitas mumpuni yang mampu memenuhi permintaan pasar global, para produsen dapat merambah pasar ekspor ke berbagai penjuru dunia,” ungkapnya.
Ia memaparkan, setiap tahun angka penjualan mobil mencapai 1,2 juta unit. Sebab itu, dia berharap, minimal ekspor mobil bisa mencapai 50% dari penjualan di pasar nasional atau menyentuh 600.000 unit dengan kualitas yang memenuhi permintaan pasar global. Menurutnya, kinerja ekspor mobil akan menurun jika tidak didukung dengan daya ekspor yang berimbang.
“Industri otomotif harus mempertimbangkan daya impor dan ekspor. Jika daya ekspor melemah sementara daya impor terus meningkat, maka bukan tidak mungkin permintaan pasar domestik akan semakin besar dengan menciptakan pasar-pasar baru terhadap produk yang dihasilkan dalam negeri,” demikian Soerjono.
Ia mengatakan, memasuki tahun 2015, ekspansi investasi di Indonesia terus meningkat, termasuk sektor otomotif. Dengan menghasilkan produk andalan yang mampu menembus persaingan pasar global, ia melanjutkan, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi salah negara basis ekspor di level ASEAN, bahkan dunia dengan animo permintaan pasar global yang terus meningkat signifikan setiap tahun.
Tetapi, Menteri Husin mengingatkan, selain mendorong gairah ekspor, pemerintah juga akan melakukan lokalisasi produksi di Indonesia bagi industri-industri otomotif. Ini seiring dengan makin kondusifnya iklim investasi dan bertujuan meningkatkan nilai tambah produksi.
“Lokalisasi produksi bertujuan memperkuat struktur industri otomotif nasional. Pabrikan yang telah berproduksi di Indonesia dapat menjadi daya tarik bagi perusahaan lainnya untuk menggiatkan proses produksi serupa di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tercapainya penjualan otomotif dalam negeri yang ditargetkan mencapai 1,7-2 juta unit per tahun hingga 2020.
Iklim investasi di Indonesia kini dan ke depan, menurut Menteri Husin, cukup menjanjikan peluang pengembangan industri komponen otomotif karena didorong oleh semakin berkembangnya industri perakitan dan meningkatnya kebutuhan komponen spareparts untuk layanan purna jual (after sales). Ini dipicu oleh semakin meningkatnya tingkat motorisasi dalam negeri maupun di kawasan regional ASEAN hingga saat ini.
Menurut data Kementrian Perindustrian tahun 2015, penjualan kendaraan di ASEAN telah mencapai lebih dari 3,1 juta unit di mana Indonesia mengisi pasar dengan jumlah penjualan mendekati 1,3 juta unit kendaraan. Ia berharap agar perusahaan multinasional produsen otomotif terus berinvestasi di Indonesia dan memproduksi produk otomotif global, baik kendaraan utuh (Completely Build Up/CBU) maupun menambah jenis komponen yang berteknologi terkini dalam sistem produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri atau dilokalkan serta kebutuhan ekspor. Selain itu, penting untuk terus mengembangkan sumber daya manusia serta pengembangan riset dan teknologi terkini.


















