Equipment APP.
Feature Top News

Apa Dasarnya Alat Berat Dikategorikan Sebagai Kendaraan Bermotor?

Buldozer Cat dalam kegiatan demo produk.
Buldozer Cat dalam kegiatan demo produk.

APPAKSI (Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Konstruksi Seluruh Indonesia) menegaskan bahwa alat berat (heavy equipment) seperti bulldozer, excavator, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), loader, forklift, dan crane merupakan alat konstruksi (construction equipment) dan alat produksi yang tidak memakai jalan raya seperti kendaraan bermotor (vehicle). Oleh karena itu, alat berat tidak dapat dikategorikan ke dalam kendaraan bermotor.

“Alat berat yang disewakan oleh APPAKSI tidak pernah menggunakan jalan raya seperti kendaraan bermotor sebagaimana yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Apabila dipindahkan untuk tujuan pembangunan konstruksi atau aktivitas usaha lainnya, maka alat berat tersebut akan diangkut menggunakan trailer karena tidak memungkinkan untuk dijalankan sendiri di jalan raya yang justru akan merusak alat berat itu sendiri,” tandas Sjahrial Ong, Ketua APPAKSI yang dihadirkan pemohon sebagai saksi dalam lanjutan sidang Uji Materi UU LLAJ di ruang sidang Pleno Gedung MK pertengahan Maret lalu.

Sjahrial mencontohkan, alat berat yang saat ini sedang beroperasi di Jalan Sudirman-Jakarta, jelas tidak menggunakan jalan raya karena sedang melakukan pekerjaan konstruksi. Selain itu, struktur dan fungsi alat berat jelas berbeda dengan kendaraan bermotor, sehingga tidak bisa disamakan. Misalnya, alat berat tidak memiliki ban seperti kendaraan bermotor.

“Jadi alat berat tidak termasuk ke dalam kategori kendaraan bermotor karena difungsikan sebagai sarana produksi dan konstruksi yang ruang pergerakannya statis dan terbatas, hal mana berbeda dengan kendaraan bermotor sebagai moda transportasi. Harus bisa dibedakan dari sisi teknis menyangkut kapasitas, sisi kualitas menyangkut kondisi alat berat dan kendaraan bermotor serta fungsi masing-masing sehigga tidak rancu.”

Baca Juga :  CASE Umumkan Rangkaian Crawler Excavator E-Series Baru

Atas dasar itu, Syahrial Ong mengatakan supaya tidak bisa memberlakukan peraturan yang sama pada dua materi yang jelas berbeda. Ketidakjelasan penjelasan UU LLAJ yang berdampak pada sanksi retribusi berupa pajak kendaraan, menjadi keluhan di daerah-daerah sehingga pemohon tidak dapat bekerja secara efisien oleh peraturan tersebut.

Selain menghadirkan dua orang saksi, Pemohon juga menghadirkan tiga orang ahli yakni Ibu Susy Fatena Rostiyanti, dosen Teknik Sipil Universitas Bakrie; Suwardjoko Warpani, Ahli teknik planologi; dan Prof. HM. Laica Marzuki, Ahli Hukum.

Dalam keterangannya, Susy memaparkan mengenai perbedaan alat berat dengan kendaraan bermotor. “Alat berat tidak memiliki ukuran kecepatan seperti yang dimiliki oleh kendaraan bermotor. Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat berat juga memiliki tingkat kebisingan yang jauh melampaui kebisingan kendaraan bermotor. Selain itu, jika pengendara kendaraan bermotor disebut pengemudi dan harus memiliki surat izin mengemudi, maka pengendara alat berat disebut operator,” ungkapnya.

Operator, lanjut Susy, juga memiliki izin berupa sertifikat dari Menaker yang diperoleh melalui beberapa pelatihan. “Maka dapat disimpulkan dari segala perbedaan tersebut bahwa alat berat tidak dapat disamakan dengan kendaraan bermotor. Alat berat hanyalah alat untuk membantu usaha konstruksi dan pergerakannya statis, sedangkan kendaraan bermotor adalah moda transportasi baik untuk tujuan pengangkutan maupun perjalanan,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli pemohon lainnya, Suwardjoko Warpani. Ia menekankan alat berat tidak identik dengan kendaraan bermotor baik dari sisi penampilan, fungsi, rancang bangun, dan kelengkapan. “Dimensi alat berat tidak sesuai, tidak memenuhi syarat untuk melaju di jalanan. Alat berat tidak mungkin memenuhi persyaratan-persyaratan dan perlengkapan kendaraan bermotor, sebagaimana ditentukan dalam UU LLAJ. Jadi meskipun bermotor, alat berat bukan kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Volvo Trucks Akuisisi Operasi Manufaktur Heavy-Duty Truck di Cina

Perkara dengan Nomor 3/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh tiga perusahaan kontraktor, yaitu PT. Tunas Jaya Pratama, PT. Multi Prima Universal dan PT. Marga Maju Japan. Dalam pokok permohonannya, para pemohon yang diwakili oleh Ali Nurdin selaku kuasa hukum, merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan diberlakukannya Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ yang berbunyi: “yang dimaksud dengan “kendaraan khusus” adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain: c. alat berat antara lain: bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, exvacator, dan crane.” Ketentuan dan penjelasan UU LLAJ menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor.

Berita Terkait