Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Iklan Multi
Iklan Multi
Example 728x250
EquipmentFeatureTop News

Bina Marga Terima 372 Sertifikat Tanah untuk Jalan Nasional di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara

362
×

Bina Marga Terima 372 Sertifikat Tanah untuk Jalan Nasional di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara

Share this article
Example 468x60

1Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR menerima sebanyak 372 sertifikat tanah jalan nasional yang berada di wilayah kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sekretaris Ditjen Bina Marga, Ober Gultom menerima sertifikat-sertifikat tersebut dari Kepala Satuan Kerja BBPJN Wilayah VIII yang tidak lain adalah unit pelaksana jalan di lapangan. Sertifikat-sertifikat tersebut selanjutnya secara berjenjang akan dicatat secara administratif sebagai aset negara di tingkat Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.

Gultom menjelaskan bahwa sertifikasi tanah jalan nasional merupakan hasil kerja sama antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

ALTRAK

Pemerintah, kata Gultom, mengaku gembira dengan telah diamankannya aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah jalan nasional. Gultom meminta agar kepemilikan atas BMN tersebut tidak hanya terbatas pada bukti hitam di atas putih.

“Saya senang kita berhasil amankan aset kita, dan cukup sukses dengan 372 sertifikat, melebihi target yang 300 sertifikat. Namun jangan hanya bukti sertifikat, tetapi kita juga harus menguasai (tanah) di lapangan,” ujar Gultom.

Itulah sebabnya Sesditjen Bina Marga menugaskan kepada BBPJN VIII untuk mengalokasikan dana pemeliharaan rutin untuk bahu jalan, saluran jalan, dan badan milik jalan. Dengan upaya tersebut, diharapkan tidak ada lagi okupasi dari pihak-pihak lain sehingga fungsi dari bahu, saluran, dan badan milik jalan bisa lebih optimal.

Gultom juga mengatakan bahwa dari 47.000 Km jalan nasional saat ini, baru sekitar 10% saja yang sudah bersertifikat. Gultom mengharapkan agar seluruh BBPJN aktif berkoordinasi dengan BPN untuk mengurus sertifikasi tersebut. Gultom mengingatkan juga mengenai pentingnya menjaga sertifikat beserta salinannya sebagai arsip bukti kepemilikan.

Baca Juga :  SKF Luncurkan 4 Teknologi Teranyar

Sementara itu, Kepala BBPJN VIII, Saiful Anwar menjelaskan, seluruh sertifikat yang diserahterimakan menggunakan DIPA Kementerian ATR/BPN dan DIPA BBPJN VIII Tahun Anggaran 2014.  Sebanyak 372 bidang sertifikasi tanah jalan nasional tersebut tersebar pada tiga wilayah yaitu provinsi Bali sebanyak 205 bidang, provinsi NTB sebanyak 115 bidang, dan provinsi NTT sebanyak 52 Bidang.

Anwar mengaku telah menginstruksikan para Satker/PPK yang terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi tanah jalan nasional TA. 2014, agar mendukung proses kegiatan tersebut. Dukungan dilakukan melalui  menyiapkan semua kelengkapan atau persyaratan pendukung yang dibutuhkan oleh pihak BPN.

“Sertifikasi tanah jalan harus mengacu pada dokumen leger jalan dalam menentukan batas desa untuk satu bidang. Alokasi dana pendamping dalam menunjang pelaksanaannya menggunakan anggaran rutin pada Satker/PPK,” jelas Anwar.

Proses sertifikasi BMN berupa tanah merupakan pelaksanaan atas amanat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Jalan.

Selain telah menyelesaikan 372 sertifikat pada 2014, pada tahun sebelumnya BBPJN VIII juga telah merampungkan 83 sertifikat. Sementara itu pada tahun 2015 ini tengah diproses 237 bidang sertifikat tanah.

 

 

 

 

 

Iklan Berca