
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) sedang menyiapkan regulasi yang bakal mengatur kriteria badan usaha jasa konstruksi yang bakal mengerjakan sejumlah paket proyek yang dicanangkan pemerintah dengan jumlah nilai tertentu guna lebih memberdayakan kontraktor lokal.
“Untuk mengatur jasa konstruksi, saat ini sedang disiapkan regulasi kebijakan berupa peraturan Menteri yang mengatur kriteria jasa konstruksi untuk pekerjaan dengan nilai paket tertentu. Ke depan, Kemenpupera akan membuka ruang kualifikasi bagi kontraktor kelas menengah, khusus untuk jenis proyek dengan nilai paket Rp 50 miliar,” ungkap Dirjen Bina Konstruksi Kemenpupera, Yusid Toyib, di Jakarta, Senin (25/5).
Sementara pekerjaan dengan nilai paket di atas Rp 50 miliar, ia menambahkan, ruang kualifikasi diberikan kepada kontraktor besar. Saat ini, secara prinsip, draftnya sudah disetujui oleh Menteri PU-Pera dan telah diajukan ke lembaga legislatif (Komisi V DPR RI) untuk dibahas dan disetujui.
Yusid menjelaskan, karena nilai anggaran untuk kementrian tersebut semakin besar, maka harus ada kebijakan yang memberikan kesempatan lebih besar bagi perusahaan jasa konstruksi lokal agar mereka dapat meningkatkan sumber dayanya sejalan dengan nilai paket yang ditargetkan.
Kementrian PU-Pera berkomitmen untuk meningkatkan capacity building dan daya saing pelaksana konstruksi Indonesia. Selain sebagai peluang kualifikasi, regulasi kebijakan ini harus dilihat sebagai tantangan bersama, bagaimana upaya meningkatkan daya saing pelaksana kontruksi di tengah persaingan pasar global yang semakin kompetitif dalam segala aspek baik kuantitas maupun kualitas.
Menurut Yusid, regulasi kebijakan pemerintah harus bersinergi dengan kebutuhan dan potensi perusahaan jasa konstruksi lokal dengan berupaya mendorong peningkatan pembangunan kapasitas bagi pengusaha konstruksi lokal dalam menggarap paket pengerjaan dalam skala menengah maupun besar.
“Harus diakui, selama ini pengerjaan yang seharusnya bisa digarap oleh kontraktor menengah, justru dikerjakan oleh kontraktor besar. Dengan regulasi kebijakan seperti ini, tidak heran banyak pengusaha konstruksi lokal kita yang menganggur karena minimnya ruang kualifikasi. Maka dengan adanya regulasi seperti ini, diharapkan konstruksi lokal kita baik dalam skala kecil maupun menengah semakin menguat dan lebih kompetitif. Selain itu, regulasi kebijakan tersebut dinilai akan mempercepat realisasi pagu anggaran Rp 74 triliun dengan 13 ribu paket pada 2015 serta mempercepat pembangunan infrastruktur layanan publik di berbagai daerah,” terangnya.
Upaya perlindungan hukum
Selain memberikan ruang kualifikasi, pemerintah juga melalui kebijakan ini mendorong upaya perlindungan dan kepastian hukum kepada para pelaku jasa konstruksi baik kecil maupun menengah. “Para pelaku jasa konstruksi harus mendapatkan proteksi hukum. Sebab, selama ini banyak pengusaha konstruksi terutama yang berskala kecil dan menengah, masih takut menggarap proyek karena pertimbangan bahwa sewaktu-waktu dapat dikriminalisasi.
“Akibat mudah terkriminalisasi, pelaku konstruksi cenderung memilih pasif sehingga berdampak pada mandeknya realisasi pembangunan infrastruktur pemerintah dan melesetnya target anggaran di berbagai daerah dalam menggarap proyek-proyek infrastruktur. Kita menghindari kriminalisasi dan tekanan dari berbagai pihak termasuk para konstruktor besar yang menguasai hampir 85% dari nilai pasar konstruksi,” bebernya.
Jika tidak ada upaya perlindungan dan kepastian hukum bagi para kontraktor, kata dia, maka ada tendensi persaingan yang tidak sehat dan diskriminatif yang justru semakin merugikan para kontraktor kecil dan menengah. Kondisi ini menjadi tidak seimbang dan tidak adil. @



















