Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Iklan Multi
Iklan Multi
Example 728x250
EquipmentTop News

Pola Penyerapan APBD Perlu Diubah

320
×

Pola Penyerapan APBD Perlu Diubah

Share this article
Example 468x60
1
Adrianus Garu (tengah) sedang berbicara dalam Dialog Kenegaraan di Gedung DPD-RI – Jakarta (2/9)

Jakarta, Equipmentindonesiamagazine.com – Pemerintah pusat dan daerah sedang menghadapi persoalan serius terkait lambatnya penyerapan anggaran 2015. Data Kementerian Keuangan menyebutkan penyerapan belanja kementerian/lembaga semester I (enam bulan pertama) hanya Rp 208,5 trilun atau 26,2 persen dari pagu APBN Rp 795,5 trilun. Sementara data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan realisasi belanja APBD provinsi per 30 Juli rata-rata 25,9 persen dan realisasi belanja APBD kabupaten/kota rata-rata 24,6 persen. Mengapa penyerapan anggaran rendah?

Anggota DPD-RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Adrianus Garu mengemukakan lambatnya penyerapan anggaran disebabkan oleh sistem yang dipakai selama ini kurang tepat. Jeda waktu antara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan penyerahan petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) atau operasional sangat lama.

ALTRAK

“Jangan selalu menyalahkan pemerintah daerah. Yang salah sesungguhnya pemerintah pusat karena pola yang diambil tidak tepat,” kata Adrianus dalam acara Dialog Kenegaraan yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Gedung DPD, Jakarta (2/9). Dialog mengambil tema “Lambatnya Penyerapan Anggaran 2015”.

Menurut keterangan Adrianus, setiap 2 Januari, pemerintah pusat menyerahkan DIPA ke pemerintah daerah. Baru pada bulan Juni dikirim petunjuk pelaksanaan (juklak), dan bulan Juli dikirim petunjuk teknis-nya (juknis). Setelah itu, sepanjang Agustus dilakukan asistensi. Lalu pada bulan September dilakukan perencanaan. Persisnya, pada bulan Oktober baru mulai proyek atau pembangunan. Bahkan ada yang masuk November baru mulai pembangunan. Padahal tutup buku anggaran adalah Desember.

“Kalau seperti ini terus polanya, proyek-proyek di daerah pasti selalu gagal karena waktu pengerjaannya singkat. Yang parahnya, ada kebut-kebutan proyek karena harus menghabiskan anggaran yang ada. Jadi memang anggaran itu baru mulai terserap Oktober ke atas. Tidak salah kalau terjadi seperti sekarang ini yaitu lambatnya penyerapan anggaran pada semester I,” tutur anggota Komite IV DPD ini.

Baca Juga :  Excavator Kobelco SK75-11 Dengan Konsep “Performance X Design“

Adrianus mengusulkan, pola seperti itu harus diubah. Caranya, pada saat penyerahan DIPA, sudah harus sekaligus penyerahan Juklak dan Juknis-nya. Setelah penyerahan ketiga hal tersebut, langsung dilakukan asistensi. Sehingga Februari hingga Maret sudah mulai perencanaan, termasuk proses lelang. Dengan demikian April sudah mulai proyek.

“Jika pola yang ada bisa diubah seperti ini, saya yakin tidak akan terjadi lagi enam bulan pertama tidak ada penyerapan anggaran,” ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai ini.
Adrianus bahkan mengusulkan agar hasil Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) bisa langsung ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Pasalnya, Musrenbangnas adalah forum tertinggi untuk perencanaan pembangunan. Dengan demikian tidak perlu lagi UU khusus tentang APBN. Model seperti itu bisa menghasilkan pembangunan atau proyek sesuai dengan aspirasi masyarakat atau daerah karena musrenbang adalah perencanaan yang dibutuhkan rakyat, bukan proyek titipan seperti seringkali terjadi pada pembahasan APBN.

“Supaya pembangunan cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat, tetapkan saja Musrenbangnas menjadi UU. Tidak perlu lagi UU APBN. Kalau ini dipakai, sistem penyerapan anggaran bisa lebih cepat lagi karena tidak ada waktu lagi untuk pembahasan APBN,” tegasnya.

Iklan Berca