Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BusinessTop News

Tidak Ada Karpet Merah Untuk PKP2B dalam UU Minerba Baru

82
×

Tidak Ada Karpet Merah Untuk PKP2B dalam UU Minerba Baru

Share this article
Example 468x60
Ilustrasi pengangkutan batu bara di area tambang (Foto Ist)

Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang merupakan revisi atas Undang-Undang No.4 tahun 2009 tak serta merta memberikan jaminan bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk mendapatkan perpanjangan Perjanjian.

Di dalam undang-undang baru ini memang terdapat klausul yang menyebutkan pemegang PKP2B ‘dijamin mendapatkan perpanjangan kontrak sebanyak dua kali’. Klausul ini berbeda dengan apa yang tercantum dalam undang-undang sebelumnya yang hanya menyebutkan bahwa ‘dapat diperpanjang dua kali’. Kata ‘dijamin diperpanjang’ dianggap oleh banyak orang sebagai karpet merah atau jalan tol bagi perusahaan-perusahaan batu bara skala besar yang umumnaya adalah pemegang PKP2B untuk mendapatkan perpanjangan perjanjian.

ALTRAK

Irwandi Arif, Staf Khusus Menteri ESDM, mengatakan dasar hukum perpanjangan perjanjian atau kontrak sudah diatur juga dalam undang-udang sebelumnya baik di Undang-Undang No.11 tahun 1967 maupun Undag-Undang No.4 tahun 2009.

Ia mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tak serta-merta memberikan karpet merah bagi PKP2B untuk mendapatkan perpanjangan perjanjian. “Tidak otomatis, tetapi melalui persyaratan yang ketat, termasuk mempertimbangakn rekam jejak kinerja perusahaan serta peningakatan penerimaan negara,” ujarnya dalam webinar yang digelar majalah Tambang, 21 Juli lalu.

Irwandi menjelaskan bisa saja PKP2B tidak diperpanjang, dengan sejumlah alasan. Pertama,  karena memang tidak mengajukan permohonan sesuai dengan jangka waktu yaitu paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu operasi.

Kedua, kalau pun pemegang PKP2B itu mengajukan permohonan perpanjangan, tetapi juga tidak serta merta permohonannya itu diterima. Ada sejumlah persyartaan yang harus dipenuhi baik administratif, teknis, lingkungan maupun  finansial.

Ketiga, permohonan perpanjangan perjanjian juga bisa tidak diperpanjang apabila pemegang PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik. “Kinerja yang dinilai, antara lain, kinerja keuangan, produksi, penerimaan negara, dan teknis lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengapa Menggunakan LED Light Tower di Quarry Anda?

Irwandi mengatakan dari berbagai persyaratan, syarat utama yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah potensi penerimaan negara. Perusahaan-perusahaan pemegang PKP2B yang diperpanjang diwajibkan membayar kewajiban ke negara lebih besar. “Salah satu yang paling menonjol bahwa akan naik royalti 13,5% menjadi 15%,” ujarnya.

Kewajiban lainnya adalah komitmen untuk melakukan peningkatan nilai tambah atau hiliriasi batu bara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan sebenarnya Undang-Undang No.3 tahun 2020 memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi pemegang PKP2B tetapi juga Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Undang-undang ini, tambahnya, juga memberikan jaminan mengenai kelangsungan usaha, penyederhanaan perizinan, kemudain mendorong peningaktan nilai tambah batu bara dan pengendalian produksi.

Hendra mengatakan, kondisi industri pertambangan, termasuk batu bara saat pengesahaan Undang-Undang No.3 tahun 2020 dengan Undang-Undang No.4 tahun 2009, berbeda jauh. Undang-undang anyar ini disahkan pada saat kondisi Covid-19 yang menyebabkan terjadi kelesuan permitaan batu bara global sehingga harga menjadi turun. Sementara tahun 2009 lalu, saat Undang-Undang No.4 tahun 2009 disahkan, industri  batu bara sedang mengalami booming dengan harga yang tinggi.

“Covid-19 menyebabkan perminatan batu bara turun. Bahkan analisa dari IHS Markit menunjukkan sekitar 85 juta ton bahkan 100 juta ton perubahan demand dari sebelum Covid dan pasca Covid,” ujar Hendra.

Sementara di sisi lain, supply batu bara dari sejumlah negara produsen seperti Indonesia dan Australia masih cukup kuat. Kondisi ini menyebabkan harga batu bara sulit akan kembali ke masa-masa kejayaannya.

“Data dari IHS Markit juga ternyata sampai beberapa puluh tahun ke depan harga tidak akan mungkin kembali di era-era booming sebelumnya. Jadi, harga akan tetap masih di level US$60-70 per ton untuk ke depan, di sisi lain, ongkos produksi terus meningkat. Bisa dibayangkan profitablitas perusahaan yang masuk di industri batu bara emakin kecil,” ujarnya.

Baca Juga :  Apa fokus kampanye Kobelco di Mining & Construction Expo 2023?

Hendra mengatakan di Indonesia sendiri produksi batu bara sebagian besar dikontribusikan oleh perusahaan-perusahaan pemegang PKP2B. “Kalau kita lihat dari komposisi produksi kurang lebih 70% dikontribusi oleh pemegang PKP2B,” ungkapnya.

Penerimaan negara dari sektor ESDM juga sebagian besar yaitu 80% berasal dari sektor batu bara yang mana 70% dikontribusi oleh PKP2B. “Jadi bisa dibayangakan kontribusi yang sangat signifikan terhadap penerimaan negara,” pungkasnya. @

Iklan Berca