

Produksi alat berat di Indonesia pada tahun 2020 ini dipastikan melorot tajam. Penurunan harga berbagai komoditas serta sektor konstruksi yang lesu membuat permintaan terhadap alat berat pun ikut anjlok. Para produsen alat berat tak bisa menggenjot produksi di tengah permintaan yang lemah, ditambah kegiatan produksi yang tidak bisa dilakukan maksimal selama pandemi Covid-19 karena harus mematuhi protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Jamaludin, Ketua Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) mengatakan pengaturan pola kerja di industri manufaktur dilakukan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Kita mencoba mengurangi shift supaya intensitas bertemu itu jarang. Work form home (WFH) 50%, pertemuan dengan teleconference, dan lain sebagainya,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar Equipment Indonesia, Rabu (1/7) lalu.

Penyesuaian operasional ini memang harus dilakukan oleh semua industri. Tetapi sebetulnya masalah utama adalah melemahnya daya beli karena harga berbagai komoditas menurun. “Perlambatan ekonomi masih akan berlangsung sehingga produksi di sektor industri pun masih belum kembali normal. Jadi, Covid-19 sangat berdampak pada harga komoditas utama di mana alat berat itu koridor utamanya adalah comodity price,” ujarnya.
Kelesuhan alat berat sebenarnya sudah diproyeksikan oleh Hinabi sebelum Covid-19 terjadi. Tetapi pandemi ini membuat kondisinya makin suram. Jamaludin mengatakan tahun 2019 lalu produksi alat berat Indonesia hanya 6.060 unit, turun 24% dari 7.981 unit pada 2018. Tahun 2020 ini proyeksi Hinabi awalnya produksi alat turun hanya sekitar 7%. Kemudian setelah muncul Covid-19, diprediksikan penurunannya mencapai 52%, masing-masing 45% dampak Covid-19 dan 7% proyeksi di rencana awal.
“Namun demikian, pada bulan Juni kita melihat perlambatan lagi karena di satu semester produksi alat berat Indonesia di bawah 1.500 unit. Sehingga kami menyimpulkan bahwa di 2020 possibility alat berat di Indonesia (turun) 62%,” ujarnya.
Penurunan yang drastis sudah pernah dialami oleh industri alat berat pada dua krisis sebelumnya yaitu tahun 1998 dan 2008. Namun pada dua krisis terdahulu, magnitude dampaknya tak sebesar yang terjadi pada tahun 2020 ini. Tahun 1998 krisis hanya terjadi di Asia, sehingga para pelaku industri masih bisa memasarkan produk-produknya ke Eropa dan Amerika. Demikian juga krisis tahun 2008 yang merupakan krisis di sektor keuangan yang terjadi karena kredit properti abal-abal di Amerika. Krisis tahun 2008 menyebabkan produksi alat berat pada tahun 2009 anjlok drastis sebesar 243,86% menjadi 1.719, dari 5.911 unit pada 2008.
“Kami mengkawatirkan pada tahun 2020, kalau di tahun 1998 hanya di Asia sehingga kita masih bermain ke Eropa dan Amerika, di Lehman Brother (krisis 2008), bisa kita sebut distrik. Namun 2020 adalah global economic crisis karena pandemi Covid-19. Ini yang kita cukup waspada,” ujar Jamaludin.
Industri alat berat sendiri merupakan industri padat karya yang memperkerjakan banyak tenaga kerja. Bila krisis ini berkepanjangan, pemutusan hubugan kerja merupakan sesuatu yang tak terelakkan. Sebagai gambaran, jelas Jamaludin, anggota Hinabi mempekerjakan sekitar 20.000 orang. Untuk tier satu dan dua, menurutnya sejauh ini belum ada PHK.
“Namun, di tier ketiga sudah ada pengurangan pekerja. Kita berharapnya tidak akan terjadi pengurangan tenaga kerja. Namun demikian, kita tahu semua punya keterbatasan, mudah-mudahan ini tidak terjadi di industri alat berat Indonesia,” ujarnya.
Proteksi pasar dalam negeri

Pasar alat berat di dalam negeri masih menjanjikan, meskipun saat ini mengalami kelesuhan akibat pandemi. Tetapi kelesuhan ini terjadi di hampir semua sektor karena adanya penurunan daya beli akibat pembatasan sosial. Namun, khususnya untuk alat berat, para produsen dalam negeri juga harus bersaing dengan produk-produk impor. Akibatnya, menurut Jamaludin, terjadi excess capacity.
Saat ini kapasitas produksi alat berat di dalam negeri mencapai 10.000 unit. Pada tahun 2020 ini, menurut Jamaludin, tingkat produksi diperkirakan di bawah 3.000 unit. Karena itu ada sekitar 7.000 unit dari kapasitas produksi itu yang tak terpakai.
Karena itu, Hinabi meminta kepada pemerintah untuk membuat aturan pengetatan penggunaan produk dalam negeri, khususnya medium hydraulic excavator. Hinabi meminta agar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi acuan dalam tender proyek.
“Apa keuntungannya bagi bangsa ini? Ujung-ujungnya ini ada keseimbangan perdagangan yang sehat, peningkatan peluang kerja dan juga peluang peningkatan industri pendukung di level dua dan level tiga,” ujarnya.

Eka Kesia, dewan pembina Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Berat dan Konstruksi Indonesia (APPAKSI) menyoroti keberadaan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis peyewaan alat berat di Indonesia. “Saat ini kami menghadapi pesaing kami adalah perusahaan-perusahaan PMA yang bisa menyewakan alat berat di Indonesia,” ujar Eka.
Harusnya, menurut Eka, perusahaan asing tidak bisa menyewakan alat berat di Indonesia. “Kemana kami mempertanyakan masalah ini? Karena di dalam pelaksanaan di proyek persaingannya cukup ketat dengan kami yang memiliki alat-alat yang sudah ada di dalam negeri,” ujar Eka.
Flory Daryanti, Kepala Subdirektorat Alat Berat, Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, Ditjen Ilmate, Kementerian Perindustrian mengatakan komitmen pemerintah dalam melindungi produsen alat berat dalam negeri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang TKDN.
“Impor memang boleh, cuma itu ada bea masuk. Bea masuknya itu besar. Cuma kalau belum bisa diproduksi di dalam negeri itu kami akan berikan bea masuknya nol. Tetapi kalau sudah bisa diproduksi dalam negeri, mereka bisa masuk tetapi pakai bea masuk,” ujar Flory.
Flory mengatakan untuk proyek-proyek pemerintah diwajibkan untuk menggunakan alat yang memiliki tingkat TKDN minimal 40%. Sehingga alat-alat impor tidak bisa digunakan untuk proyek-proyek milik pemerintah. “Biasanya mereka (alat impor) untuk proyek swasta, kalau untuk proyek pemerintah sudah menggunakan alat produksi dalam negeri semua,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Nicodemus Daud, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR. Menurutnya, PUPR berkomitmen untuk menggunakan alat atau pun material produksi dalam negeri. Komitmen ini, jelasnya, sejalan dengan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan produk dalam negeri. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, menurutnya, juga sudah menekankan hal ini dalam berbagai rapat di internal Kementerian.
Menurut Nicodemus, TKDN dalam proyek infrastruktur terkait dengan alat, material dan sumber daya manusia (SDM). “Kami ditanya bolak-balik (oleh Menteri PUPR), berapa TKDN-nya di proyek itu, baik bicara mengenai alat, bicara mengenai material, bicara mengenai SDM. Kalau di dalam negeri ada, kenapa (ambil) dari luar negeri. Itu kata beliau (Menteri PUPR) bukan kata saya,” ujar Nicodemus.
Mantan Ketua APPAKSI), Syahrial Ong, mengatakan, APPAKSI, Hinabi, PAABI, Kementerian Perindustrian dan BKPM harus duduk bersama dengan Kementerian PUPR untuk mengatur ekosistem industri alat berat secara keseluruhan. Menurutnya, selama ini APPAKSI memang mengalami kesulitan karena ekosistem industri alat berat ini tidak diatur secara keseluruhan (overall) oleh pemerintah. Akibatnya, yang dihadapi oleh APPAKSI di lapangan adalah tidak hanya adanya perusahaan PMA di bisnis penyewaan alat berat, tetapi proyek-proyek bantuan luar negeri juga justru membawa alat sendiri dari luar. “Kalau ekosistem tidak diatur dengan baik, maka akhirnya kondisi ekonomi nasional kita tidak akan berkembang baik,” ujar pria yang kini aktif di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ini.
Ong mengatakan di negara-negara lain, pengusaha nasional juga dilindungi pemerintah melalui berbagai regulasi yang membatasi ruang gerak pengusaha asing yang masuk.
Namun, Ketua Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) Adrianus Hadiwinata mengingatkan walaupun volume produksi alat berat di Indonesia cukup banyak, tetapi jenisnya tidak banyak dibandingkan tipe-tipe alat yang dibutuhkan. Karena itu, menurutnya, kebijakan restriksi impor harus dijalankan dengan hati-hati. EI















