Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Iklan Multi
Iklan Multi
Example 728x250
FeatureTop News

Bagaimana memacu penggunaan produk dalam negeri di sektor tambang?

97
×

Bagaimana memacu penggunaan produk dalam negeri di sektor tambang?

Share this article
Example 468x60
Berbagai regulasi di sektor pertambangan sudah mengamanatkan wajib menggunakan barang buatan di dalam negeri. Tetapi untuk mewujudkannnya bukan perkara mudah, terutama karena industri di dalam negeri sendiri tidak siap. Padahal, nilai belanja barang sektor pertambangan ini tidaklah kecil.
Hydraulic mining shovel Cat® 6015B sudah diproduksi di Batam (Dok. EI)

Undang-Undang No.3/2020, pasal 106 menyebutkan: Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pada undang-udang sebelumnya yaitu Undang-Undang No.4/2009, bunyi pasal 106 ini juga sama.

ALTRAK

Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2010, pasal 87 ayat (1), sebagai turunan dari Undang-Undang No.4/2009 menjabarkan lebih jauh. ”Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan barang, peralatan, bahan baku, dan/atau bahan pendukung dalam negeri serta produk impor yang dijual di Indonesia dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan ketentuan: (a) memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual; (b) dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman.

Keputusan Menteri ESDM No. 1953 K/06/MEM/2018, juga menegaskan hal yang sama. Pada bagian kesatu disebutkan:”Badan usaha yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral yang meliputi kegiatan usaha di bidang:… mineral dan batubara …, dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib menggunakan barang operasi, barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang diproduksi di dalam negeri sepanjang memenuhi kualitas/spesifikasi, waktu penyerahan dan harga.”

Pada bagian kedua disebutkan: “Dalam hal barang operasi, barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri …, Badan usaha yang akan melakukan impor barang tidak diberikan fasilitas impor (masterlist).”

Masalahnya, aturan tersebut hanya indah di atas kertas. Apalagi dari regulasi turunan dari undang-undang No.4/2009 baik PP maupun Keputusan Menteri masih memberikan kelonggaran kepada IUP dan IUPK untuk menggunakan produk impor yang dijual di dalam negeri. Hasilnya, belanja modal pembelian domestik memang porsinya besar. Untuk belanja modal perusahaan mineral pemegang Kontrak Karya (KK) misalnya, pada 2019 mencapai US$1,9 miliar atau 72 persen dari total belanja modal. Sedangkan belanja modal dari impor sebesar US$740 juta atau 28%.

Demikian juga belanja modal dari perusahaan batu bara PKP2B dan IUP Penanaman Modal Asing (PMA). Belanja domestiknya pada tahun 2019 sebesar US$2,01 miliar atau 95% dari total belanja modal. Sedangkan belanja modal dari impor hanya US$96 juta atau porsinya cuma 5 persen.

Baca Juga :  Kiat aman mengangkat dengan excavator

“Tetapi ini baru namanya local expenditure, pembelian di dalam negeri, tetapi barangnya itu sendiri mempunyai tingkat komponen dalam negeri yang masih jauh dari yang kita harapkan,” ujar Yunus Saefulhak, Direktur Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dalam webinar yang digelar Majalah Tambang, 24 September lalu.

Indra Yuspiar, Kepala Sub Bagian (Kasubdit) Bimbingan Usaha Mineral Ditjen Minerba mengatakan selama ini model monitoring dan evaluasi (monev) belanja barang di sektor pertambangan ini sangat sederhana. Hanya berdasarkan pengelompokan belanja domestik dan belanja impor tanpa melihat tingkat kandungan dalam negeri pada produknya.

“Jika kita bedah, angka yang ditampilkan (untuk belanja domestik) ternyata tidak benar-benar itu murni barang yang diproduksi di dalam negeri. Pelaku usaha pertambangan itu membeli barang di agen-agen atau mungkin perwakilan yang sebenarnya adalah produk impor. Cuma di dalam pengawasan pemerintah, karena ini dibelinya di dalam negeri, perusahaan tersebut berkedudukan di Indonesia, dimasukin sebagai belanja domestik. Sehingga jika benar-benar kita bedah, terlihat bahwa local expenditure ini cukup besar,” ujarnya.

Indra mengambil contoh di sektor mineral. Rata-rata belanja barang untuk sektor mineral pada periode 2014 hingga 2018 adalah sebesar US$1,95 miliar untuk belanja domestik atau porsinya sebesar 69 persen. Sedangkan belanja barang impor, rata-rata selama periode yang sama itu adalah sebesar US$911 juta. Namun, Indra mengatakan setelah dibedah lebih dalam, ternyata angka riil impornya jauh lebih besar dibandingkan barang yang benar-benar diproduksi di dalam negeri.

“Impor yang kita perkirakan rata-rata US$911 juta, ternyata riil impornya itu US$ 3.04 miliar atau Rp55,3 triliun. Atau komposisinya 78,4% dari total belanja barang pertambangan. Sedangakan domestik hanya 21%,” ujarnya.

Indra mengakui masalahnya memang tidak semata-mata karena perusahaan-perusahaan tambang tidak mau menggunakan produk buatan dalam negeri. Penyebab pertama adalah tentu karena ketersediaan industri dalam negeri. “Selama bertahun-tahun kami kesulitan mendapatkan produsen penunjang produksi dalam negeri. Kami lihat pelaku-pelaku usaha atau produsen-produsen barang-barang penunjang operasional pertambangan itu pelakunya itu-itu saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Sandvik Raih Penghargaan Frost & Sullivan

Penyebab kedua memang karena lingkungan bisnis pertambangan itu sendiri. Dari sisi kepemilikan, banyak perusahaan tambang yang dimiliki perusahaan asing. Kemudian sektor pertambangan juga membutuhkan barang-barang dengan teknologi tinggi (high tech). Faktor pengawasan yang belum baik juga ikut mempengaruhi rendahnya penggunaan barang-barang produksi dalam negeri.

Indra mengatakan ke depan model monitoring dan evaluasi tidak lagi hanya melihat berdasarkan belanja domestik dan impor. Tetapi perusahaan-perusahaan tambang juga wajib menyertakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari barang-barang yang digunakan.

Yunus Saefulhak mengatakan Kementerian ESDM menargetkan TKDN di sektor pertambangan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Bila tahun 2019 lalu masih sebesar 8%, tahun 2020 ini ditargetkan mencapai 10%. Kemudian tahun 2021 meningkat lagi menjadi 12%, tahun 2022 menjadi 14%; tahun 2023 menjadi 16%; dan tahun 2024 menjadi 18%.

Aplikasi Minepedia

Blade bulldozer Liebherr khusus untuk aplikasi batu bara (Dok. EI)

Untuk mendorong Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Yunus mengatakan dari sisi regulasi jelas pasal 106 UU No.3/2020 mewajibkan IUP dan IUPK untuk mengutamakan barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No.3/2020 ini sudah diatur dengan detil soal penggunaan barang dalam negeri ini. Pada pasal 157 disebutkan bahwa “Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan wajib mengutamakan barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya produk dalam negeri.” (ayat 1). Bila tidak tersedia, pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dapat membeli produk impor yang dijual di dalam negeri dengan ketentuan: (a) memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual; dan (b) dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman (ayat 2). Dalam hal ketentuan tersebut  tidak terpenuhi, pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dapat mengimpor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya ke dalam negeri (ayat 3).

Untuk dapat melakukan impor, pemegang IUP, IUPK atau IUJP wajib menyampaikan pemberitahuan (a) daftar pembelian barang (b) impor sementara dan (c) rekondisi barang kepada Menteri (ayat 4).

Baca Juga :  Penampilan Sukses Haulotte di Bauma China 2020

Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP wajib menyampaikan rencana pembelian barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya serta produk impor yang dijual di dalam negeri dan barang yang akan di impor sendiri kepada Menteri dalam RKAB Tahunan (ayat 5). Dalam hal pemegang IUP, IUPK, atau IUJP melakukan impor barang, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya harus memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perdagangan (ayat 6). Pembelian impor barang modal, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung lainnya dapat diberikan fasilitas impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan pasal 157 ini secara umum tidak jauh berbeda dengan pasal 57 PP No.23/2010. Hanya dalam draf PP yang baru ini terlihat lebih detil sehingga jumlah ayatnya lebih banyak. Pasal 57 PP N0.23/2010 hanya terdiri atas 3 ayat.

Yunus mengatakan rancangan PP yang baru serta Keputusan Menteri (Kepmen) nanti memang akan dibuat lebih tegas soal penggunaan produk dalam negeri di sektor pertambangan ini. Kementerian ESDM sendiri sudah menyiapkan master list barang-barang yang sudah memiliki sertifikat TKDN. Master list  ini tersedia di dalam aplikasi Minepedia. “Minepedia memberikan informasi barang-barang impor yang ada di dalam negeri dan yang mempunyai tingkat komponen dalam negeri yang cukup tinggi,” ujarnya.

Tahun 2018, Ditjen Minerba telah mengidentifikasi 1.288 barang dan bahan produk dalam negeri yang digunakan perusahaan-perusahaan tambang. Sebanyak 109 item di antaranya telah tersertifikasi TKDN yang bersumber dan Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. “Nantinya ini masuk di dalam Minepedia,” ujarnya.

Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri atau memiliki tingkat TKDN yang tinggi, begitu perusahaan tambang mengajukan impor ke Kementerian, akan dengan sendiri tidak diberikan rekomendasi impor karena sudah diproduksi di dalam negeri. “Perusahaan-perusahaan tambang dimungkinkan melakukan trial barang produksi dalam negeri untuk diimplementasikan langsung di lapangan. Selain itu, barang-barang  penunjang pertambangan yang diproduksi lokal harus memenuhi kriteria dalam harga, kontinuitas produk/pasokan serta waktu pengiriman. Tentu dari sisi harga harus kompetitif juga,” ujar Yunus. EI

Iklan Berca