
Kerja keras ASPINDO dan asosiasi-asosiasi lain meluruskan definisi alat berat patut diacungi jempol. Mereka gigih melawan ketidakadilan yang menimpa bisnis mereka selama ini. Namun, perjuangan mereka belum berakhir. Sebab keputusan Mahkama Konstitusi No. 3/2015 yang menyatakan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor perlu diikuti dengan berbagai upaya lain.
Ali Nurdin, kuasa hukum Aspindo dari Constitution Centre Adnan Buyung Nasution, mengatakan, dengan keluarnya keputusan No. 3/2015 itu, pajak kendaraan bermotor terhadap alat berat tidak lagi memiliki dasar filosofis, sosiologis maupun yuridis. Namun, ia mengingatkan, penghapusan definisi alat berat sebagai kendaraan bermotor tidak berarti pemerintah tidak bisa menerapkan pajak lain kepada alat berat. Sebab itu, dia meminta asosiasi-asosiasi dan para pengusaha untuk terus mengawal keputusan MK ini.
Selama ini alat-alat berat dikenakan macam-macam pungutan dengan merujuk pada ketentuan Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mendidefinisikan barang-barang modal itu sebagai kendaraan bermotor. Konsekuensinya, para pemilik alat berat memiliki kewajiban yang sama dengan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), melakukan uji tipe kendaraan bermotor hingga mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Tetapi dengan keluarnya keputusan MK tersebut, semua pajak tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum. Untuk memperkuat posisi hukum mesin-mesin produksi ini ke depan, Ali Nurdin menyarankan ASPINDO dkk untuk memprakarsai penyusunan draf peraturan khusus yang mengatur pajak alat berat. Menurutnya, keberadaan alat berat perlu diatur dalam peraturan tersendiri mengingat populasi mesin-mesin ini sangat banyak dan merupakan peralatan kerja andalan di sektor pertambangan, konstruksi dan infrastruktur, pertanian serta perhutanan.
Draf peraturan yang dimaksud harus mencakup semua sektor, termasuk persyaratan teknis dan administrasinya. Selain itu, ASPINDO harus melakukan sosialisasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi ini ke berbagai daerah. Hal ini sejalan dengan penyataan Ketua Umum ASPINDO Tjahjono Imawan, “Bukannya kami tidak mau membayar pajak, tetapi kami cuma ingin diperlakukan adil. Alat berat adalah alat produksi. Pemerintah harusnya memungut pajak dari hasil produksi, bukan alat produksinya.” @



















