Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Iklan Multi
Iklan Multi
Example 728x250
BusinessTop News

Saat ekspor batubara dilarang, bagaimana respon emiten di bursa?

90
×

Saat ekspor batubara dilarang, bagaimana respon emiten di bursa?

Share this article
Example 468x60

Larangan sementara ekspor batubara yang dikeluarkan pemerintah pada awal Januari 2022 mendapat respon yang bervariasi dari para emiten di bursa.

Rigid Dump Truck Volvo R100E. Foto: VCE

Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan sementara ekspor batubara pada Senin (10/1/2022). Keputusan itu tentu saja melegakan karena perusahaan-perusahan tambang batubara dapat kembali melanjutkan kegiatan ekspor emas hitam tersebut. Kebijakan yang mengejutkan itu terpaksa diambil pemerintah karena pasokan batubara untuk mesin-mesin pembangkit yang mensuplai listrik ke PLN berkurang. Terdapat sekitar 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan mati jika larangan ekspor tidak dilakukan.

ALTRAK

Saat kebijakan itu diumumkan, para pelaku industri tambang batubara tidak hanya terkejut, tetapi langsung melakukan protes, seperti yang dilakukan oleh APBI (Asosiasi Pertambangann Batubara Indonesia).  Kebijakan itu dinilai sangat tergesa-gesa dan tanpa pembahasan dengan para pelaku industri batubara. Oleh sebab itu, APBI mendesak Menteri ESDM untuk mencabut surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Kebijakan tersebut juga memicu gejolak di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI). Merespons larangan ekspor batubara tersebut, otoritas bursa mengirimkan surat elektronik kepada semua emiten pertambangan dan energi untuk menanyakan kelangsungan usaha mereka selama pemberlakuan larangan ekspor selama sebulan, 1-31 Januari 2022.

Sejumlah emiten memberikan jawaban dan penjelasan beragam ke Bursa. Manajemen PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), misalnya, melalui Heri Gunawan selaku Sekretaris Perusahaan ADMR, bercerita tentang tiga surat yang diterima oleh anak-anak perusahaan ADMR. Surat pertama berasal dari Kementerian ESDM Dirjen Mineral dan Batubara dengan nomor: B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum”. Surat kedua juga dikirim oleh Kementerian ESDM Dirjen Mineral dan Batubara dengan nomor: B1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri”.

Sedangkan surat ketiga berasal dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA-2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Sementara Ekspor Batubara” (ketiga surat tersebut secara bersama-sama disebut “Surat Larangan Ekspor Batubara”).

Menanggapi “Surat Larangan Ekspor Batubara” tersebut, Heri mengemukakan, sampai dengan saat ini tidak ada dampak material pada kegiatan operasional ADMR dan/atau entitas anak ADMR. Juga tidak ada dampak material pada kinerja keuangan ADMR dan/atau entitas anak ADMR. “Dengan saldo kas yang ada saat ini, likuiditas ADMR dan/atau entitas anak ADMR tidak terganggu dan tetap mampu untuk melaksanakan kewajiban keuangannya,” ungkapnya.

Dari sisi hukum, menurut Heri, sampai dengan saat ini tidak ada perkara hukum yang dihadapi oleh ADMR dan/atau entitas anak ADMR terkait larangan ekspor batubara. “Hingga kini tidak ada dampak material pada kelangsungan usaha ADMR dan/atau entitas anak ADMR,” kata Heri.

Terkait dengan potensi wanprestasi atas kontrak dengan para pelanggan, pemasok, dan/atau pihak terkait lainnya sebagai dampak dari larangan ekspor batubara, Heri menjelaskan, sampai dengan saat ini tidak ada potensi wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pihak terkait lainnya sebagai dampak dari larangan ekspor batubara tersebut.

Adapun entitas anak ADMR, yaitu PT Maruwai Coal (MC) telah melakukan upaya mitigasi atas potensi wanprestasi dengan melakukan komunikasi secara intens dengan pembeli, termasuk mengkaji kemungkinan penjadwalan ulang pengiriman batubara.

Menurut Heri, langkah atau strategi yang akan dilakukan oleh AMDR dan/atau entitas anak ADMR sebagai tindak lanjut atas larangan ekspor batubara tersebut adalah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 03 Januari 2022. MC menyampaikan permohonan agar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dapat memberikan izin ekspor kepada MC dengan pertimbangan bahwa jenis batubara yang diproduksi oleh MC adalah jenis batubara metalurgi (yang digunakan sebagai bahan baku industri baja), berbeda dengan batubara termal yang dibutuhkan untuk penyediaan atau pembangkitan tenaga listrik.

Baca Juga :  Perkuat Hilirisasi Industri, Kemenperin Dukung Pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia di KI JIIPE Gresik

Di tengah tekanan pelarangan ekspor batubara, harga saham ADMR di BEI justru melambung  sebesar 181,48 persen, dari Rp135 pada tanggal 03 Januari 2022 menjadi Rp380 per saham pada 07 Januari 2022.

Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mengemukakan, anak-anak perusahaan ADRO, yaitu PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal, sebagai pemegang izin yang terdampak atas diterbitkannya surat-surat tersebut, sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini baik terhadap kebijakan Pemerintah dimaksud maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Apalagi, menurut Mahardika, anak-anak perusahaan ADRO telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

“ADRO dan anak-anak perusahaan sampai dengan saat ini masih terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat-surat tersebut di atas,” ungkap Mahardika.

Mayoritas pendapatan ADRO berasal dari ekspor. Kontribusinya mencapai 76% dari total pendapatan. Pada periode Januari-September 2021, pendapatan ADRO dari ekspor mencapai US$ 1,96 miliar. Negeri China menjadi kontributor pendapatan dari ekspor terbesar  yang mencapai US$ 607 juta. Jumlah ini setara dengan 28% dari total ekspor ADRO.

Pelarangan ekspor komoditas batubara tersebut tidak membuat harga saham ADRO tertekan, setidaknya selama periode 03 Januari hingga 07 Januari 2022. Pada periode tersebut, harga saham ADRO di BEI naik sebesar 2,53 persen, dari Rp2.370 menjadi Rp2.430 per saham.

Dileep Srivastava, Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memberikan penjelasan, larangan ekspor batubara yang ditetapkan oleh pemerintah melalui surat ESDM No. B-1605 memiliki potensi terjadinya kondisi keadaan kahar (force majeure). Namun, di setiap kontrak penjualan batubara entitas anak BUMI sudah memuat pengaturan mengenai kondisi kahar tersebut.

Menurut Dileep, larangan ekspor ini juga memiliki potensi demurrage dan penalti yang mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya pengiriman batubara ke luar negeri.

BUMI dan anak perusahaan akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah, meski BUMI dan entitas anak telah memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO), dengan mendahulukan kepentingan dalam negeri, termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero/PLN). “Kami berharap, agar pemerintah segera mencabut larangan ekspor terhadap perusahaan yang telah memenuhi DMO,” kata Dileep.

Meski pelarangan ekspor batubara berpotensi mendapatkan penalti, namun harga saham BUMI di BEI meningkat sebesar 3,03 persen menjadi Rp68 pada tanggal 07 Januari 2022, dari Rp66 per saham pada tanggal 03 Januari 2022.

Ekspor dilarang, harga saham naik

Apollonius Andwie C, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengamukakan, PTBA dan anak perusahaan, yaitu PT Internasional Prima Coal telah memiliki komitmen pejanjian jangka panjang untuk memasok batubara kepada PLTU milik PLN Grup dan beberapa IPP. Karena itu, larangan ekspor batubara tersebut tidak berdampak secara material terhadap keuangan, operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha PTBA dan anak usahanya.

Baca Juga :  HD Hyundai Infracore Asia bersama Infra Traktor Indonesia Bantu Pemulihan Lembah Anai

Menurut Apollonius, PTBA bersama Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia  melakukan penjajakan dengan Pemerintah Indonesia untuk melakukan diskusi lebih lanjut terkait dengan kebijakan larangan ekspor batubara, sehingga kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah bersifat fair bagi pengusahaan pertambangan pada umumnya.

Pada tanggal 03 Januari 2022, PTBA bersama dengan APBI berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perdagangan telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM daftar perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO. “Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut diusulkan untuk dicabut larangan pelaksanaan ekspornya,” kata Apollonius.

Di tengah usulan pencabutan larangan ekspor batubara, harga saham PTBA di BEI mengalami peningkatan sebesar  4,49 persen, dari Rp2.670 pada tanggal 03 Januari 2022 menjadi Rp2.790 pada tanggal 07 Januari 2022.

Beuno Jurnalis, Sekretaris Perusahaan PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) mengemukakan, larangan ekspor batubara belum berdampak pada kinerja BSSR dan entitas anak BSSR. Itu karena larangan ekspor tersebut bersifat sementara.

Chrismasari Dewi Sudono, Sekretaris Perusahaan PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) berharap, larangan ekspor batubara tersebut tidak berdampak material terhadap SMMT dan entitas anak SMMT, baik dari sisi kegiatan operasional, kinerja keuangan, perkara hukum maupun kelangsungan usaha.

“Saat ini, SMMT dan anak usaha terus meningkatkan penetrasi di pasar domestik. Katakteristik batubara SMMT yang bersih dengan kandungan sulfur dan abu yang rendah serta nilai kalori yang cocok untuk pembangkit listrik menjadi modal kuat SMMT untuk prospek usaha ke depan, terutama untuk memasok kebutuhan bahan bakar pembangkit listrik,” kata Chrismasari.

Dicky Yordan, Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menyampaikan, larangan ekspor batubara tersebut tidak secara material mempengaruhi kelangsungan hidup TOBA dan anak usaha, khususnya yang bergerak di bidang pertambangan batubara. “Meski begitu, kami terus melakukan monitor atas dampak kebijakan yang dimuat dalam surat Dirjen Minerba tersebut,” kata Dicky.

Ray A. Gunara, Direktur Utama PT Harum Energy Tbk (HRUM) mengemukakan, larangan ekspor batubara dapat menimbulkan terjadinya wanprestasi atas kontrak penjualan batubara HRUM karena penundaan kegiatan pengapalan.

Dari sisi kegiatan operasional HRUM akan tetap melanjutkan kegiatan penambangan batubara seperti biasa sesuai dengan Rencana kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

“Larangan ekspor batubara ini akan menunda pembukuan pendapatan HRUM yang awalnya dijadwalkan dapat dibukukan pada Januari 2022. Di samping itu, larangan ekspor ini dapat menimbulkan biaya tambahan terkait dengan demurrage kapal, akibat penundaan kegiatan pengapalan atau keberangkatan kapal,” kata Ray.

HRUM diperkirakan menjadi emiten yang terkena dampak terbesar dari kebijakan tersebut. Pasalnya, ekspor menjadi tulang punggung pendapatan HRUM. Kontribusinya sangat signifikan, yaitu mencapai 94,8% dari total pendapatannya.

Pada periode Januari-September 2021, pendapatan ekspor HRUM mencapai US$ 194,93 juta. Mayoritas penjualan ekspor HRUM ke Asia Timur seperti China, Korea Selatan, dan Jepang. Dari Asia Timur, HRUM berhasil meraih pendapatan sebesar US$ 180,8 juta per September 2021.

Jika dicermati, hampir sebagian besar emiten batubara mengalami peningkatan harga sahamnya selama periode 03 Januari hingga 07 Januari 2022. Harga saham HRUM di BEI naik sebesar 1,19 persen pada periode tersebut.

Senada dengan Ray, Adi Pramono, Sekretaris Perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY) juga mengemukakan, larangan ekspor ini memberikan dampak terhadap hilangnya pendapatan dari penjualan batubara dan kerugian lainnya (seperti demurrage, pembatalan tongkang, dan kapal serta pinalti).

Baca Juga :  Kalmar Tracker, Solusi Informasi Kontainer Baru untuk Reach Stacker

Adi mengemukakan, pihaknya melakukan komunikasi dengan pembeli luar negeri dan bernegosiasi untuk meminimalkan risiko dan dampak komersial akibat tertundanya pengiriman di Januari 2022. “Kami akan tetap patuh terhadap ketentuan larangan ekspor batubara tersebut untuk memenuhi DMO,” katanya.

INDY mungkin merasakan goncangan pendapatan dari eskpor melalui anak usaha, yaitu PT Kideco Jaya Agung (Kideco). Kideco sendiri merupakan produsen batubara terbesar ketiga di Indonesia.

Pada periode Januari-September 2021, Kideco berkontribusi sebesar 64,3% terhadap pendapatan INDY. Dari keseluruhan penjualan batu bara Kideco, 66% dijual ke luar negeri. Negara tujuan terbesar adalah China dengan kontribusi sebesar 32% dari total penjualan Kideco.

Menurut data BEI, harga saham INDY melonjak sebesar 13,56 persen menjadi Rp1.675 pada tanggal 07 Januari 2022, dari Rp1.475 per saham pada tanggal 03 Januari 2022.

Bagaimana dengan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)? Pendapatan ITMG diperkirakan tak luput dari dampak kebijakan larangan ekspor batubara selama sebulan (Januari 2022). Itu karena kontribusi pendapatan dari ekspor mencapai 77% dari total pendapatan ITMG.

Pada periode Januari-September 2021, pendapatan ITMG dari ekspor mencapai US$ 1,02 miliar. Asia Tenggara, India dan Pakistan jadi kontributor pendapatan dari ekspor terbesar yang mencapai US$ 408,7 juta. Jumlah ini setara dengan 39,9% dari total ekspor ITMG.

Seperti halnya saham INDY, harga saham ITMG di BEI juga naik sebesar 2,04 persen, dari Rp19.625 pada tanggal 03 Januari 2022 menjadi Rp20.025 per saham pada tanggal 07 Januari 2022.

Tidak ketinggalan, Lyna, Direktur PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) mengemukakan, pelarangan ekspor batubara yangg dilakukan pemerintah berdampak material terhadap kegiatan operasional FIRE. Hal ini terkait dengan kewajiban FIRE pada Januari 2022 untuk memenuhi kontrak penjualan batubara ekspor.

“Untuk menjaga pasokan listrik nasional, FIRE melalui entitas cucu, yaitu PT Alfara Delta Persada berencana untuk mensuplai ke salah satu Independent Power Producer (IPP) alias pengusaha listrik swasta di Balikpapan,” kata Lyna.

Agoes Soegiarto.S, Direktur PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) mengaku, saat ini anak perseroan, yaitu PT Insani Baraperkasa masih menunggu evaluasi dan peninjauan kembali surat B-1605 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Pelarangan Penjualan Batubara ke luar negeri sejak tanggal 01 hingga 31 Januari 2022.

“Kami mengharapkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama mendapatkan surat kelanjutan dari ekspor batu bara tersebut. Ini penting untuk memberikan kepercayaan kepada para pelanggan dan menghindari hal-hal lain yang kemungkinan bisa berdampak,” ujar Agoes.

Sudin SH, Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengemukakan, GEMS selalu memenuhi peraturan DMO yang diterapkan sejak tahun 2018, dengan batas minimum sebesar 25% dari total produksi akan disalurkan untuk keperluan domestik. Selama tahun 2021, Perseroan telah memenuhi DMO lebih dari 30%.

“Untuk itu, GEMS mengharapkan agar pemerintah melalui ESDM dapat mengevaluasi larangan ekspor batubara ini terutama bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajiban DMO,” tegasnya.

Beruntung, pemerintah akhirnya mencabut larangan sementara ekspor batubara tentu dengan syarat, yaitu kewajiban perusahaan-perusahaan tambang batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Oblogation/DMO). Artinya, pemerintah hanya memberikan izin ekspor kepada produsen-produsen yang sudah memenuhi kewajiban DMO. Produsen-produsen yang belum memenuhi DMO tidak boleh ekspor. Hal ini untuk memastikan apakah pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN sudah terpenuhi atau belum. (WS/YM)

Iklan Berca