Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan bahwa BKPM telah menarik minat investor untuk menanamkan modal di sektor infrastruktur. Hal tersebut dilakukan mengingat pemerintah membutuhkan lebih dari Rp 5.500 Triliun untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur yang akan dibangun hingga tahun 2019.
Dari jumlah tersebut, anggaran negara hanya mampu membiayai kurang dari seperempatnya. Sejak Januari hingga Agustus tahun ini, Tim Pemasaran Penanaman Modal BKPM juga telah mengidentifikasi dan sedang menindaklanjuti minat investasi di sektor kelistrikan yakni senilai US$ 47,1 Miliar. Sedangkan minat investasi di sektor infrastruktur lainnya sebesar US$ 23,8 Miliar. Dari minat tersebut, tujuh proyek senilai US$ 3,6 Miliar akan mengajukan izin Prinsip investasi dalam waktu dekat.
Salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama kementerian lainnya untuk menarik minat investasi adalah dengan melakukan penyederhanaan perizinan dan pemberian fasilitas insentif fiskal bagi investasi sektor infrastruktur. Sibarani mencontohkan perizinan kelistrikan telah disederhanakan dari 49 izin yang memakan waktu 923 hari, menjadi 25 izin dalam 256 hari. Sibarani juga mengakui bahwa masih banyak ruang untuk penyederhanaan lebih lanjut dan proses ini terus dilakukan.
Pemerintah, tambah Sibarani, telah merevisi peraturan tax allowance pada bulan Mei lalu. Di mana bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas ini ditambah dari 129 menjadi 143 bidang usaha dengan persyaratan yang lebih longgar termasuk 7 bidang usaha sektor infrastruktur seperti listrik, gas, dan air.
“Dua pekan lalu, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tax holiday. Insentif ini kini lebih terbuka, dari lima industry pionir menjadi Sembilan sektor, termasuk infrastruktur di luar skema kerjasama pemerintah dan Badan Usaha. Periode berlakunya juga diperpanjang, dari 10 tahun menjadi 20 tahun,” ujar Sibarani dalam sambutan membuka acara Dialog Investasi Infrastruktur dan bedah buku “Megastruktur Indonesia: Program Masif Pembangunan Infrastruktur 2015-2019” di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Jakarta (3/9).



















