Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Iklan Multi
Iklan Multi
Example 728x250
BusinessTop News

Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Batubara Jadi 13,5 Persen

174
×

Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Batubara Jadi 13,5 Persen

Share this article
Example 468x60

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan iuran produksi alias tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambagan (IUP) batubara, dari sebelumnya maksimal 7 persen menjadi 13,5 persen. Royalti diambil dari harga jual per ton secara progresif karena menyesuaikan dengan Harga Batubara Acuan (HBA).

Excavator tambang Doosan sedang melakukan pekerjaan overburden di tambang batubara. Foto: Kobex

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid itu sekaligus mencabut PP No. 81 Tahun 2019.

ALTRAK

“Perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis poin pertimbangan PP No. 26 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2022, dikutip Senin (05/9/2022).

Dalam PP 26/2022 ini, pemerintah menetapkan royalti tingkat kalori kurang 4.200 Kkal/kg untuk HBA kurang dari US$ 70 dipatok tarif 5 persen dari harga. Sedangkan untuk HBA lebih dari US$ 90, royalti yang ditetapkan mencapai 8 persen dari HBA.

Adapun tarif royalti batubara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal per kg dengan HBA kurang dari US$ 70, pemerintah mematok royalti 7 persen dari harga. Untuk HBA atau lebih dari US$ 90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5 persen dari HBA.

Selanjutnya, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA atau kurang dari US$ 70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5 persen dari harga, dan untuk batubara pada tingkat kalori dengan HBA lebih dari US$ 90, maka royalti yang dikenakan adalah 13,5 persen dari HBA.

Di sisi lain, PP 26/2022 juga mengatur bahwa pengusaha batubara bisa mendapatkan nol (0) persen royalti. Namun, ada syarat tertentu untuk mendapatkannya dari Kementerian ESDM.

Dalam pasal 3 ayat 1 PP No 26 Tahun 2022 dijelaskan pengusaha bisa mendapatkan royalti nol persen dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar nol persen, terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri,” tulis pasal 3 ayat 1.

Baca Juga :  Manitou Group luncurkan brand baru untuk attachment

Sementara itu, pasal 3 ayat 2 menjelaskan ketentuan mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan Menteri ESDM.

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar nol persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” bunyi pasal 3 ayat 3.

Dengan pengesahan regulasi tersebut, pemerintah resmi mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019 sekaligus memberlakukan tarif royalti progresif bagi perusahaan pemegang IUP batubara.

Aturan tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2022 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan. Artinya, kenaikan tarif royalti akan berlaku pada tanggal 15 September 2022. Pengenaan tarif royalti progresif akan disesuaikan dengan HBA terkini, dengan angka maksimal 13,5 persen dari harga jual per ton.

Kebijakan tersebut akan mengerek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih tinggi lagi. Mengutip data Kementerian ESDM, PNBP subsektor mineral dan batubara hingga Agustus mencapai Rp 87,72 triliun, telah melampaui target 2022 sebesar Rp 42,36 triliun atau 207 persen.

Untuk bulan September 2022 ini, Kementerian ESDM mencatat HBA sebesar US$ 319,22 per ton. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (5/9/2022).

Agung mengatakan, harga terbaru itu mengalami penurunan 0,74 persen atau US$ 2,37 bila dibandingkan Juli 2022 yang sempat bertengger di angka US$ 321,59 per ton.

“Penurunan HBA September 2022 ini dipengaruhi oleh turunnya nilai rata-rata indeks bulanan penyusun HBA, yaitu ICI turun 4,95 persen, Platts turun 4,54 persen, Globalcoal Newcastle Index (GCNC) naik 1,60 persen, dan Newcastle Export Index (NEX) naik 1,39 persen,” ujarnya.

Selain terpengaruh penurunan indeks, kata Agung, peningkatan produksi batubara China dalam upaya mereka mengatasi krisis listrik yang diakibatkan oleh gelombang panas, dan kekeringan yang melanda Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Baca Juga :  Bagaimana mengubah lokasi kerja menjadi pusat daur ulang?

Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah munculnya upaya dari China untuk terus meningkatkan impor batubara dari Rusia dan Australia. “Ini menjadi salah satu penyebab Index NEX dan GCNC trennya masih terus naik,” kata Agung.

Adapun pergerakan HBA sejak awal 2022 sempat menyentuh rekor tertinggi pada Juni 2022. HBA terkerek hingga menyentuh angka US$ 323,91 per ton. HBA Juli 2022 ada pada angka US$ 319 per ton dan Agustus lalu sebesar US$ 321,59 per ton.

Faktor kondisi geopolitik Eropa imbas konflik Rusia – Ukraina dan krisis listrik di India akibat gelombang hawa panas menjadi faktor pengerek utama. Setelahnya, HBA cenderung fluktuatif mengalami kenaikan dan penurunan.

Agung menambahkan, ada dua faktor turunan yang mempengaruhi pergerakan HBA, yaitu pasokan dan permintaan. Pada faktor turunan pasokan dipengaruhi oleh cuaca, teknis tambang, kebijakan negara pemasok hingga teknis pada rantai pasok, seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.

Sementara untuk faktor turunan permintaan dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.

HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), NEX, GCNC, dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya dengan kualitas yang disetarakan pada GAR 6.322 kalori per kilogram, total kelembaban 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan abu 15 persen.

Bagaimana respons para pengusaha tambang batubara terhadap kebijakan tersebut? Tarif baru royalti atau dana hasil produksi batubara (DHPB) ini ditanggapi beragam. Ada pengusaha batubara yang mengeluh dengan HBA, ada pula yang menilai positif.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), misalnya, berpendapat pengusaha saat ini harus membayarkan royalti berdasarkan HBA yang tidak mencerminkan harga di pasar global. Walaupun saat ini, dari segi kenaikan beban biaya produksi akibat harga bahan bakar dan kenaikan tarif royalti, masih dapat tertutupi rata-rata harga jual yang masih tinggi.

Baca Juga :  Trakindo Customer App - Solusi Interaksi Aman, Mudah & Cepat

Saat ini beberapa negara importir batubara seperti China dan India tidak mau menerima HBA karena dinilai pembentukan naiknya harga bukan pada kualitas batubara Indonesia. Importir batubara juga menilai, Indonesia membutuhkan pasar ekspor mengingat pasar dalam negeri sebatas 25% di tengah besarnya produksi nasional saat ini.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, menilai, kenaikan tarif royalti progresif tersebut akan memberatkan sejumlah perusahaan di masa depan. Itu karena tarif tersebut akan berlaku dalam kurun waktu yang panjang, sementara momentum harga saat ini masih dinamis mengikuti mekanisme pasar. 

Menurut Hendra, biaya pokok produksi (BPP) pertambangan batubara akan terus naik per tahun. Tren tersebut dipicu oleh inflasi dan kondisi makro perekonomian yang ikut menekan margin dari usaha pertambangan batubara pada  masa mendatang.

Berbeda dengan Hendra, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo, justru menilai positif perubahan tarif royalti ini. Pasalnya, tarif royalti sebelumnya, bagi pengusaha tambang terbuka relatif kecil dibandingkan dengan pelaku lainnya seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan IUPK.

Lantas, bagaimana dampak kenaikan royalti terhadap emiten tambang batubara? Ke depan penerapan royalti baru ini tentu akan menggerus laba perusahaan. Apalagi jika tidak disertai dengan peningkatan penjualan. Pasalnya, royalti ini akan meningkatkan harga pokok penjualan (HPP) dan dicatat sebagai biaya.

Royalti baru ini akan lebih berdampak pada perusahaan pemegang IUP, misalnya PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, mengemukakan, penerapan royalti baru ini akan sedikit menggerus laba perusahaan. Itu karena royalti ini akan meningkatkan HPP perseroan. Meski begitu, pengaruh royalti baru ini tidak begitu besar bagi perseroan tahun ini. Dampak royalti telah diantisipasi. Kondisi keuangan PTBA akan tetap sehat meski ada kenaikan royalti baru.

Sementara PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) hampir tidak terpengaruh oleh kenaikan royalti baru ini, meski perseroan memproduksi batubara kalori tinggi. Itu karena, kebanyakan tambang ITMG memiliki izin PKP2B. #

Iklan Berca