Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
EquipmentFeatureTop News

Revisi Kebijakan Impor Alat Berat Bekas

674
×

Revisi Kebijakan Impor Alat Berat Bekas

Share this article
Wheel Loader Kawasaki yang dipasarkan PT Altrak 1978
Example 468x60

Selama industri alat berat nasional mampu memenuhi kebutuhan peralatan untuk pembangunan infrastruktur secara memadai, maka sebaiknya kebijakan impor barang-barang modal bukan baru direvisi karena berpotensi mematikan industri dalam negeri.

ALTRAK
Wheel Loader Kawasaki yang dipasarkan PT Altrak 1978
Wheel Loader Kawasaki yang dipasarkan PT Altrak 1978

Para pemain alat berat/konstruksi nasional terancam semakin tersisih ke pinggir lapangan, bahkan bakal menjadi penonton dari kejauhan seiring dengan kian kuatnya dominasi alat-alat berat impor pada berbagai sektor industri di Indonesia dewasa ini, terutama di sektor konstruksi. Eksistensi mereka akan berada dalam bahaya besar jika laju barang-barang modal bukan baru itu tidak dikendalikan. Nasib masa depan mereka akan semakin tidak menentu kalau pemerintah membuka pintu makin lebar untuk memuluskan gempuran alat-alat bekas dari luar negeri tersebut.
Ironisnya, kebijakan impor alat-alat second hand itu justru tetap dipertahankan pada saat pasar alat berat dalam negeri belum juga pulih dari keterpurukan yang terutama dipicu oleh krisis berkepanjangan di sektor pertambangan mineral dan batu bara, sementara proyek-proyek infrastruktur pemerintah yang sudah mulai bergulir belum juga berdampak signifikan terhadap industri alat konstruksi nasional. Kondisi ini menyebabkan kapasitas produksi pabrikan-pabrikan nasional menurun drastis dan terjadi penumpukan alat. Kondisi serupa terjadi di kalangan distributor/dealer.

Prioritaskan produk dalam negeri

Mini Hydraulic Excavator CAT306E2
Mini Hydraulic Excavator CAT306E2

Ada kekhawatiran yang semakin meluas di kalangan pelaku industri barang-barang modal ini yakni kian banyaknya populasi mesin-mesin impor karena kebanyakan proyek-proyek infrastruktur pemerintah, terutama yang skala besar, dikerjakan oleh kontraktor-kontraktor asing. Berangkat dari pengalaman selama ini, mereka cenderung membawa peralatan sendiri dari negeri asalnya, baik mesin-mesin baru maupun yang bekas pakai, meski alat-alat yang mereka butuhkan sudah tersedia di Indonesia.

“Ini menjadi pukulan telak bagi para produsen dan kontraktor-kontraktor dalam negeri yang sangat minim berkontribusi dalam merealisasikan mega-proyek infrastruktur sebagaimana ditargetkan oleh pemerintah. Saat ini mereka hanya berproduksi sekitar 60% dari kapasitas terpasang,” kata Sekjen HINABI, Togar Pangaribuan, dalam pebincangan dengan Majalah Equipment pertengahan Juni lalu.

Togar Pangaribuan, yang juga Director of Production Control PT Hitachi Construction Machinery Indonesia, mempertanyakan apa dasarnya pemerintah memperahankan kebijakan impor alat bekas, termasuk membiarkan impor peralatan atas nama proyek? Dia juga menampik pernyataan pemerintah yang mengklaim terjadi krisis alat berat di pasar domestik. “Alat berat seperti apa yang dikatakan krisis?” tantangnya dengan nada sengit.

Baca Juga :  PWM Serahkan 30 Unit Truk Tata Kepada Kontraktor Tambang Batubara di Puruk Cahu

Menurut Togar, kecuali untuk pasar pertambangan yang memang sedang mengalami kelesuan, ketersediaan alat untuk proyek-proyek infrastruktur justru melimpah karena beberapa tipe peralatan seperti excavator kelas 10 hingga 30 ton sudah diproduksi di dalam negeri. Namun, pabrikan-pabrikan nasional terpaksa menurunkan kapasitas produksi mereka belakangan ini karena daya serap pasar konstruksi yang rendah.

Ia menyarankan supaya kebijakan pemerintah terkait impor alat berat bekas dilihat secara holistik dan bukan kepentingan parsial. Pemerintah mestinya memberikan prioritas pada produk-produk alat berat dalam negeri dan membatasi peralatan impor. Apalagi alat berat yang diimpor adalah mesin-mesin bekas dengan harga yang mahal pula.

“Kalau pemerintah mengutamakan alat-alat impor, bagaimana dengan alat-alat produksi dalam negeri yang setiap hari menghasilkan puluhan unit dan sekitar ratusan alat yang masih parkir?” ia mempertanyakan.

Togar memastikan bahwa baik dari segi kuantitas maupun kualitas, alat-alat berat produksi dalam negeri sudah sangat siap mendukung realisasi pembangunan infrastruktur pemerintah. Sebab itu, ia mengharapkan perhatian serius dari pemerintah untuk mensinergikan dan memprioritaskan penggunaan produk-produk alat berat dalam negeri ketimbang menggunakan mesin bekas yang diimpor.

Sebelumnya asosiasi-asosiasi perusahaan yang terkait dengan industri alat berat, yakni APPAKSI (Asosiasi Perusahaan Pemilik Alat Berat Konstruksi Indonesia), PAABI (Perhimpunan Agen Tunggal Alat-Alat Besar Indonesia) dan APARATI (Asosiasi Perusahaan Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia) mendatangi Menteri Perindustrian Saleh Husin. Mereka mendesak pemerintah untuk memperketat aturan keagenan dan meninjau kembali kebijakan impor alat-alat bekas guna memberdayakan industri peralatan berat nasional.

Sinyal revisi

Persoalan ini semakin menemui titik terang ketika Kementrian Perdagangan baru-baru ini menyatakan akan memberi lampau hijau peninjauan kembali terhadap kebijakan izin impor barang modal bukan baru (bekas), khususnya alat berat yang dinilai telah merugikan produsen dalam negeri.

“Kebijakan izin impor barang modal bekas, khususnya produk alat berat, berefek negatif terhadap sektor konstruksi dalam negeri yang semestinya dioptimalkan dalam memacu percepatan pembangunan infrastruktur dalam negeri termasuk di berbagai daerah. Investasi dan produksi alat berat dalam negeri seharusnya memperkuat daya saing usaha konstruksi baik skala kecil, menengah maupun besar,” kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel di Jakarta, Selasa (16/06)

Baca Juga :  Permintaan Alat Berat Makin Meningkat

Menurut Menteri Gobel, diperlukan ruang peninjauan kembali dengan beberapa kementrian terkait seperti Kementrian Perindustrian dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). “Kementrian Perindustrian perlu mengajukan keterangan tertulis terkait dengan efek negatif dari kebijakan impor barang modal terutama alat berat. Hal yang sama juga berlaku untuk Kementrian PU-Pera terutama dalam mengoptimalkan produksi alat berat dalam negeri untuk berkontribusi dalam merealisasikan berbagai proyek infrastruktur baik di pusat maupun di daerah-daerah,” katanya.

Ketentuan impor barang modal bukan baru (bekas) tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/MDag/PER/12/2013. “Peraturan dan kebijakan bersifat fleksibel untuk ditinjau dan direvisi sejauh tidak berdampak positif untuk keberlanjutan usaha produksi alat-alat berat konstruksi dalam negeri yang sudah jauh berkembang dan memiliki daya saing dengan barang-barang impor,” tandasnya.

Lintas departemen

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE)) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, mengingatkan bahwa persoalan impor alat bekas bersifat lintas departemen karena melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahaan Rakyat (PU-Pera) dan Kementerian Perindustrian. Terkait dengan itu, ia berjanji akan segera meninjau keputusan-keputusan sebelumnya tentang jenis-jenis alat berat bekas yang boleh masuk, termasuk perusahaan-perusahaan yang boleh mengimpor dan berapa jumlahnya.

“Kami akan melihat peraturan-peraturan menteri yang terkait. Arahnya adalah untuk menata kembali masalah impor alat bekas agar sejalan dengan aturan main nasional maupun global,” tukasnya.

Pria yang akrab disapa Putu ini mengakui sektor permesinan dan alat berat terus mengalami tantangan problematis dewasa ini. “Serbuan barang-barang impor dengan berbagai fasilitas dan kapasitas membuat daya saing industri dalam negeri semakin melemah,” tukasnya.

Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk mendorong pengembangan dan pertumbuhan industri nasional adalah menggalakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama untuk proyek-proyek pemerintah dan BUMN. Menurut Putu, program P3DN bertujuan mengendalikan serbuan impor mesin dan peralatan serta memperkuat industri dalam negeri hingga mampu melakukan ekspor. Sejumlah perusahaan mesin dan peralatan dalam negeri sudah mampu melakukan ekspor untuk sejumlah produk dan komponen alat berat, kendati nilainya masih rendah. Ia berharap industri dalam negeri mampu mensubstitusi impor serta meningkatkan ekspor dengan kualitas dan kapasitas produk yang memadai.

Baca Juga :  Mengapa investasi backhoe loader lebih menguntungkan dalam jangka panjang?

Kebutuhan alat berat konstruksi akan terus bertambah pada masa mendatang seiring dengan pengerjaan berbagai proyek infrastruktur Pemerintah. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PU-Pera Yusid Toyib sudah mengingatkan bahwa Indonesia bakal menjadi magnet bagi pasar konstruksi global terutama dengan semakin fokusnya alokasi anggaran untuk pembangunan sektor infrastruktur di berbagai daerah di tanah air dewasa ini.

“Sektor konstruksi punya peran penting bagi perekonomian Indonesia karena merupakan penyokong pembangunan infrastruktur. Sektor konstruksi menyumbang sebesar 9,88 persen terhadap produk domestik bruto pada tahun 2014 dan menempati urutan ke-4 dari 9 penyumbang utama pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya awal Mei lalu di Jakarta.

Alokasi anggaran Kemenpupera dalam RAPBN-P tahun 2015 mencapai Rp118 triliun. Alokasi anggaran di sektor infrastruktur yang makin besar itu akan menarik minat kontraktor-kontraktor global untuk melirik ke Indonesia. Sebab itu, Yusid Toyib mengingatkan perusahaan konstruksi nasional supaya meningkatkan daya saingnya, antara lain dengan memperlengkapi berbagai persyaratan yang penting guna menghadapi kompetisi yang bakal dihadapi baik di pasar kawasan Asia Tenggara maupun tingkat internasional.

Menurut perhitungan Dirjen ILMATE, I Gusti Putu Suryawirawan, kebutuhan alat berat tahun ini diperkirakan mencapai 24.000 unit, naik dari 16.000 unit pada tahun 2012. Dari sisi impor dan ekpor, pada tahun 2010 Indonesia mengimpor alat berat senilai USD 2 miliar, sedangkan ekspor alat berat mencapai USD450 juta.

Berbicara di sela-sela acara penutupan Pameran Produk Industri Material Dasar Logam di Jumat (26/06), Putu menegaskan bahwa ketersediaan alat berat secara memadai akan sangat mendukung strategi kebijakan pemerintah dalam mendorong kebutuhan untuk pembangunan nasional. Selama industri alat berat dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan tersebut, maka masih diperlukan upaya rekondisi dan impor peralatan bekas, yang tentunya sinergi dengan sektor industri yang lain. @

Iklan Berca