Equipment APP.
back to top
Thursday, January 8, 2026
spot_img
More
    HomeBusinessPenuhi Kewajiban DMO, Produsen Diberi Ijin Ekspor Batubara

    Penuhi Kewajiban DMO, Produsen Diberi Ijin Ekspor Batubara

    Menteri ESDM Arifin Tasrif

    Kementerian ESDM menunggu pernyataan PT PLN (Persero) terkait pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listriknya, sebelum membuka keran ekspor komoditas tersebut.

    “Kami menunggu pernyataan dari PLN bahwa situasinya sudah bisa diatasi. Untuk itu, kita akan secara parsial memberikan izin ekspor kembali,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif secara virtual di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

    Menurut  Arifin, produsen yang diberikan izin ekspor oleh pemerintah, tentunya sudah memenuhi kewajiban terkait pemenuhan batubara untuk dalam negeri (Domestic Market Oblogation/DMO).

    Diketahui, DMO batubara yaitu minimal 25 persen dari total produksi per produsen dengan harga yang dipatok US$ 70 per ton. “Kami prioritaskan bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya. Sedangkan yang belum memenuhi agar memenuhi lebih dahulu,” ujarnya.

    Arifin menyebut, pemerintah juga akan menerapkan sanksi disiplin bagi produsen batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Namun, dia tidak merinci produsen batubara mana saja yang mendapatkan sanksi akibat tidak menjalankan DMO batubara.

    “Sanksi disiplin akan kami terapkan dengan jelas. Jadi, ekspor… ya. Mudah-mudahan sore ini, Rabu (12/1/2022) ada pernyataan dari PLN mengatakan situasi suplai sudah aman,” ujar Arifin.

    Baca Juga :  SDLG Luncurkan Compact Excavator
    RELATED ARTICLES

    Most Popular

    Recent Comments