Equipment APP.
back to top
Thursday, November 6, 2025
spot_img
More
    HomeEquipmentProduk Pelumas Nasional Masih Menjadi Anak Tiri

    Produk Pelumas Nasional Masih Menjadi Anak Tiri

    Pelumas CAT
    Pelumas CAT

    Sebagai salah satu komponen penting dalam operasi pertambangan, produk pelumas masih dimasukkan ke dalam master list bagi Penanam Modal Asing (PMA). Kebijakan pemerintah ini dinilai diskriminatif bagi industri pelumas dalam negeri yang sebenarnya sudah mampu bersaing dalam hal kualitas.

    “Master list merupakan fasilitas yang diberikan negara, agar PMA tambang bisa mendapat bahan baku yang memang sulit diperoleh di Indonesia. Sayangnya, produk pelumas kok dimasukkan ke dalam master list ini?” keluh Andria Nusa, Direktur Operasi Pertamina Lubricants, dalam acara Indonesia Mining Outlook 2015, Rabu (28/1).

    Dengan fasilitas tersebut, perusahaan tambang asing bisa mengimpor pelumas tanpa harus membayar PPN. Bahkan menurut Andria, bila impor tersebut didatangkan dari Singapura, maka produk tersebut pun bebas PPh.

    “Sudah tanpa PPN, bebas PPh pula. Nah, begitu dibuka tender sudah tentu perusahaan dalam negeri tidak akan bisa bersaing dengan pelumas impor,” ujarnya.

    Karenanya, ia dan rekan-rekan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia berulang kali menyampaikan usulan agar produk pelumas dihapuskan dari master list tersebut.

    Tuntutan itu bukan tak beralasan. Bahan baku produksi itu di Indonesia sebenarnya berlimpah. Ia bahkan menyebut data bahwa pabrik pelumas yang sudah ada di Indonesia kapasitasnya hampir mencapai 2 juta kiloliter per tahun. Sementara kebutuhannya hanya berkisar 700.000 – 800.000 kiloliter.
    “Berarti, kita sangat bisa untuk menyuplai kebutuhan pelumas untuk pertambangan. Jadi, kami mengharapkan pelumas bisa dikeluarkan dari master list,” kata Andria.

    Usulan itu terkait juga dengan soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang sebenarnya termasuk dalam salah satu poin renegosiasi kontrak pertambangan. Menurutnya, dibandingkan dengan sektor hulu migas, penerapan kewajiban TKDN di sektor pertambangan masih tertinggal.

    Baca Juga :  Apa yang membedakan Crawler Crane SWRK dari produk-produk sejenis?

    Ia pun mengakui penerapan kewajiban TKDN harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas produk dalam negeri. Karenanya, ia berani menjamin kualitas pelumas dari beberapa produsen lokal sebenarnya tidak kalah dari kualitas buatan luar negeri.

    “Jadi kami mengimbau, jika pemerintah ingin membangun industri pertambangan lebih baik di masa depan, TKDN ini juga harus menjadi persyaratan,” ungkapnya. @

    RELATED ARTICLES

    Most Popular

    Recent Comments