Equipment APP.
back to top
Wednesday, November 12, 2025
spot_img
More
    HomeFeatureAwas Praktek Jual Beli Ijin Impor dan Rekondisi

    Awas Praktek Jual Beli Ijin Impor dan Rekondisi

    Ilustrasi alat bekas rekondisi
    Ilustrasi alat bekas rekondisi

    Permendag baru No. 127/2015 perihal ijin impor mesin-mesin bukan baru diperkirakan akan memicu serbuan alat-alat second hand, baik alat berat konstruksi maupun truk. Lagi pula, yang ramai dikerjakan sekarang ini adalah proyek-proyek infrastruktur, menggunakan mesin-mesin bekas pun tidak menjadi masalah bagi kebanyakan kontraktor.

    Ketua Asosiasi Perusahaan Rekondisi Indonesia (APARATI), Benny Kurniajaya, di satu sisi, mendukung kebijakan itu karena pasar masih memerlukan banyak alat bekas. Bahkan dia menandaskan, impor mesin-mesin bekas sama sekali tidak mengganggu pasar mesin-mesin baru karena tidak semua kontraktor mampu  membeli alat-alat baru.

    “Alat-alat baru dan bekas memiliki segmen pasar sendiri-sendiri, sehingga impor barang-barang bukan baru tidak perlu dimatikan,” ungkapnya kepada Majalah Equipment. 

    Tetapi, ia mengingatkan pemerintah agar berhati- hati dan selektif memberikan rekomendasi izin impor maupun rekondisi. “Yang terjadi selama ini, ijin impor tidak terkontrol. Siapapun bisa impor. Toko garmen pun bisa impor,” ujarnya.

    Beny sendiri mengaku sudah menyampaikan usulan ini kepada Kementerian Perindustrian supaya jumlah importir dibatasi, sekitar 3-5 perusahaan saja agar pemerintah mudah mengontrol. Tetapi kondisinya saat ini seperti pasar saja karena siapapun boleh impor. Praktek jual beli ijin, selundupan begitu marak di pelabuhan.

    Ketegasan serupa juga diharapkan dalam urusan rekondisi. Pemerintah harus perketat pengawasan terhadap ijin perusahaan rekondisi. “Apakah perusahaan yang sudah mengantongi ijin benar-benar melakukan  rekondisi ataukah dia hanya melakukan jual beli ijin,” ujarnya sembari menyebut perusahaan-perusahaan yang melakukan rekondisi di Singapura dan di Indonesia mereka hanya menjual. “Cara-cara seperti ini merusak industri rekondisi nasional,” ia mengingatkan.

    Beny menyarankan, jumlah perusahaan yang melakukan importasi dibatasi maksimal 5 perusahaan saja, demikian juga yang melakukan rekondisi agar mudah dikontrol. Menurut Beny, Pemerintah harus tegas dalam membuat regulasi tentang impor mesin-mesin bekas dan proses rekondisi, termasuk terhadap para kontraktor asing yang mengimpor mesin-mesin sendiri atas nama proyek.

    Baca Juga :  Gaya Makmur Tractors Ditunjuk Menjadi Agen Fiori

    “Ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi industri alat berat dalam negeri. Para pelaku bisnis alat berat nasional harus menjalin kerja sama dengan pemerintah, Kemerinterian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Berbahaya sekali kalau impor alat bekas ini tidak terkontrol,” Beny menyarankan. EI

    RELATED ARTICLES

    Most Popular

    Recent Comments