Perusahaan-perusahaan jasa pertambangan, baik yang sudah tergabung dalam Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) maupun yang belum, harus siap-siap mengencangkan ikat pinggang dengan diberlakukannya bahan bakar biosolar 40 (B40) sejak awal 2025. Selain karena pemerintah sudah menghapus subsidi FAME, juga pukulan-pukulan lain yang sudah mulai dihadapi sejak awal tahun ini.
Jakarta, Equipment Indonesia – Penerapan kebijakan B40 bukan hanya akan menggerus potensi pendapatan perusahaan jasa pertambangan akibat harga yang meningkat, tetapi juga – bila tidak diantisipasi dengan baik, akan membuat perusahaan yang tidak kuat akan rontok. Sehubungan dengan itu, pemerintah tetap diminta untuk memikirkan solusi guna meringankan beban perusahaan yang bergerak di sektor jasa pertambangan agar tetap mendukung bertumbuhnya industri pertambangan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Persoalan itu mengemuka dalam acara “Business Gathering ASPINDO” pada Selasa 11 Februari 2025 di Jakarta. Mengangkat tema “Sinergi Regulasi dan Energi Baru, Meningkatkan Keberlanjutan di Sektor Pertambangan”, acara ini membahas dua masalah penting yaitu tentang regulasi perizinan usaha jasa pertambangan dan pemberlakuan bahan bakar B40 (bahan bakar campuran 40% biodiesel dengan 60% solar) yang resmi berlaku sejak awal 2025. Khusus tentang soal terakhir, penerapan B40, dibahas oleh Edi Wibowo, Direktur Bioenergi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Berbicara mengenai pelaksanaan kebijakan B40, Ketua ASPINDO Ari Sutrisno, yang diwawancarai oleh Majalah Equipment Indonesia seusai acara mengatakan bahwa tidak ada pilihan lain bagi perusahaan-perusahaan jasa pertambangan selain mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah itu karena sudah disosialisasikan dan diujicobakan sejak lama. Bahkan ASPINDO digaet pemerintah menjadi partner dalam uji coba dengan melibatkan perusahaan-perusahaan anggota, seperti BUMA.

Terlepas dari masih banyaknya kelemahan seputar penggunaan bahan bakar itu untuk kendaraan maupun mesin-mesin tambang, satu hal yang harus disadari oleh perusahaan-perusahaan jasa pertambangan adalah bahwa harga B40 akan naik menyusul dihapusnya subsidi pemerintah untuk biaya transportasi FAME, sebagai salah satu bahan baku untuk B40.
“Memang dampaknya ada. Tetapi karena kita sudah belajar dari B35, harusnya ke B40 itu tidak terlalu mengagetkan untuk diimplementasikan. Jadi, menurut saya, prinsip dasarnya, siap tidak siap, harus jalankan kebijakan ini dengan baik. Yang penting risikonya disadari dan dikonsideri dalam operasional maupun bisnisnya,” kata Ari Sutrisno.
Dia mengingatkan bahwa harga B40 dipastikan meningkat karena subsidi FAME-nya dihapus. Pemerintah hanya memberi subsidi FAME kepada perusahaan-perusahaan milik negara yang melayani kepentingan publik atau PSO (Public Service Obligation). Hanya saja, Ari Sutrisno belum tahu kenaikan harga B40 ini akan seperti apa. Sebab dampak dari dicabutnya subsidi FAME juga akan membuat harga B40 tidak akan seragam di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau subsidi FAME tidak ada berarti harganya naik. Tinggal naiknya berapa masing-masingnya berbeda. Karena, misalkan barang itu (FAME) dikirim ke Kalimantan, terus pabrik FAME-nya di Sumatera, kan pasti berbeda. Tidak mungkin tidak naik. Kalau subsidinya masih ada seperti dulu, termasuk subsidi untuk mengkonversi jarak ini, mungkin kita punya satu harga. Bisa jadi ini harganya akan berbeda-beda,” ujarnya.
Biaya produksi akan membengkak
Dengan meningkatnya harga bahan bakar B40, maka biaya produksi perusahaan jasa pertambangan juga akan membengkak. Apalagi B40 juga sedikit lebih boros. Sehingga, kata Ari, cost production perusahaan jasa pertambangan, rata-rata akan menjadi sekitar 25%. Karena itu, Ari menyarankan perusahaan-perusahaan jasa pertambangan untuk menyiasati dan mengantisipasi kenaikan biaya produksi dalam operasional sejak dini.
Sementara dampak penggunaan B40 terhadap mesin sebenarnya sudah disadari pula oleh para pelaku usaha jasa pertambangan. Karena itu, seharusnya sudah bisa diantisipasi. Sebab, mereka sudah berpengalaman sejak menggunakan B10, B20 hingga terakhir B35. Paling dasar, termasuk untuk B40, perusahaan jasa pertambangan tetap harus melakukan filterisasi. “Sekarang mungkin bisa jadi masa filternya lebih sedikit. Tetapi di situ pasti tetap ada cost-nya. Tetapi harusnya sih masih controllable,” ujar Ari.
Di tengah masalah kualitas B40, ASPINDO sebetulnya mendorong agar ke depan sektor jasa pertambangan menggunakan HVO. Usulan ini diajukan karena ada perbedaan mendasar dalam menyimpan FAME dan HVO. Kalau FAME butuh filter, sedangkan HVO tidak perlu dilakukan filterisasi karena HVO sama dengan solar biasa. Dengan tidak adanya filterisasi, maka akan ada biaya yang dipotong.
Hanya saja, masalahnya sekarang adalah bahwa harga HVO masih lebih mahal karena infrastruktur untuk memproduksinya belum memadai. Namun, ke depan, perusahaan jasa pertambangan akan sangat senang bila HVO sudah bisa diproduksi massal dan harganya semakin murah, sehingga dapat dipakai di sektor pertambangan. Untuk saat ini, harga HVO masih lebih mahal bila dibandingkan dengan harga B40 dengan penghapusan subsidi FAME oleh pemerintah.
“Karena HVO tidak punya masalah dengan penyimpanan. Tinggal masalah harga. Kalau harga tinggi jadi apa-apa kan. Masalah cuma itu. Tidak ada masalah teknis. Tetapi HVO paling bagus. Kalau bisa dikembangkan lebih luas, produksinya lebih masal mungkin harganya akan bisa lebih murah,” kata Ari.
Meski mengalami tantangan akibat penerapan B40 dengan penghapusan subsidi FAME, Ari memastikan, target produksi batu bara 2025 tidak mengalami perubahan. Artinya, tidak menurun dibanding 2024. Justru dia yakin produksi batu bara tahun ini mengalami kenaikan sedikit dibanding tahun lalu. Tetapi, dia memberi catatan bahwa itu terjadi bila harga batu bara masih bisa terjaga seperti harga sekarang ini.
Namun, bila harga akan turun lagi dari harga sekarang, maka peluang menurunnya produksi batu bara tahun ini akan terbuka lebar. “Kalau harga batu bara turun, target produksi bisa turun juga. Karena kalau harganya turun lagi, pasti para customer pemegang IUP pasti mengecilkan SR-nya. Produksinya akan turun, khususnya di BCM-nya, di over burden-nya,” kata Ari.
Namun, lanjut Ari, bila harga batu bara masih dipertahankan seperti sekarang, maka masih baguslah. “Insya Allah tercapai target seperti tahun lalu. Tidak tercapai target tahun 2024, tetapi 850 tercapai. Mudah-mudahan harganya bagus,” ujarnya berharap.
Namun, Ari mewanti-wanti sektor jasa pertambangan akan kondisi yang cukup menantang pada awal 2025. Mulai dari harga batu bara yang turun hingga dicabutnya subsidi FAME oleh pemerintah. Belum lagi nanti jika kebijakan pajak alat berat benar-benar diterapkan. Untuk mengantisipasi dan mengatasi tantangan-tantangan itu, Ari meminta para pelaku sektor jasa pertambangan untuk meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi. “Kalau tidak bisa meningkatkan productivity dan melakukan efisiensi, kami mungkin akan kesulitan,” pungkasnya. (EI)


